SLEMAN - Para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari Kabupaten Sleman dapat meminjam modal dari UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal. Namun, ternyata banyak angsurannya yang justru macet dan belum kembali.
Kepala UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal Kabupaten Sleman Ahmad Sudarsana menjelaskan, sisa pinjaman para CPMI di bawah Dinas Tenaga Kerja ini tertumpuk sejak sebelum 2010. Jumlahnya mencapai Rp 134,4 juta.
Baca Juga: PSIM Jogja Matangkan Persiapan Elite Pro Academy, Kekuatan Fisik Jadi Prioritas Awal Tim
Dia menyebut, utang ini adalah warisan sejak dulu. Sebelum 2010, dana penguatan modal CPMI dikelola langsung oleh dinas tenaga kerja. Baru saat UPTD telah berdiri, kewenangannya dialihkan.
"Tentu sudah ditagih dan didatangi. Kalau tunggakan CPMI yang terbaru hanya satu orang saja," katanya.
Meski demikian, dia menyebut tidak pernah sampai dilakukan penyitaan aset. Lantaran tujuan anggaran ini adalah untuk membantu masyarakat. Bukan justru menyengsarakan.
"Keringanan juga diberikan, tapi kalau pemutihan enggak ada. Hanya waktunya diberikan kelonggaran," tambahnya.
Sudarsana menyebut, atas setiap keterlambatan tentu diberikan sanksi berupa denda. Namun, jumlahnya maksimal sepuluh persen dari tunggakan.
Menurutnya, pinjaman yang diberikan sebenarnya juga ringan lantaran bunga hanya tiga persen per tahun. Pada bulan pertama hingga keempat, CPMI cukup membayar bunga saja. Baru pada bulan kelima bunga dan pokoknya.
Baca Juga: Kasus Keracunan Meningkat, MBG Didesak Dihentikan Sementara, Pemerintah Harus Evaluasi Menyeluruh!
"Kalau sanksi dari kami tidak ada. Kalau ternyata nunggak dari dinas teknis yang menilai dan memberi pertimbangan," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Peluasan Dinas Tenaga Kerja Sleman Sumaryati menjelaskan, pada 2025 ini belum ada CPMI yang mengajukan bantuan kembali. Hal ini lantaran ada perintah belum boleh menggulirkan anggaran lantaran pinjaman dana penguatan modal yang belum kembali. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita