SLEMAN - Surat yang isinya menjaga kerahasiaan dugaan keracunan makan bergizi gratis (MBG) viral di wilayah Sleman.
Bahkan heboh dan beredar dalam pesan beruntun.
Surat tersebut merupakan surat kerja sama antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Bukhori Kalurahan Tirtomartani, Kalasan dengan penerima manfaat.
Baca Juga: Prabowo Beri Reward Kenaikan Gaji ASN Lengkap dengan Tambahan Uang Makan Asal Penuhi Syarat
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan perjanjian kerja sama sebagaimana tersebut.
"Pemkab itu tidak pernah tahu. Tapi ketiban terus ini, kalau gini-gini, ngertinya Pemkab. Ini Pak Wabub juga ada, tapi kami tidak pernah diajak bicara," tegas Bupati Sleman Harda Kiswaya saat diwawancarai para wartawan di Pendopo Parasamya, Sleman, Sabtu (20/9/2025) siang.
Diketahui dokumen surat perjanjian kerjasama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kalasan, Sleman dengan penerima manfaat atau sekolah telah beredar luas di aplikasi percakapan dan membuat heboh publik.
Pasalnya, surat tertanggal 10 September 2025 tersebut berisi tujuh poin.
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik yaitu, jika ada permasalahan yang diduga berasal dari Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan keracunan, maka penerima manfaat diminta menjaga kerahasiaan.
Adapun isi dari tujuh poin tersebut adalah sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA akan mengirimkan paket makan siang gratis kepada PIHAK KEDUA terhitung mulai Oktober 2025 sampai Oktober 2026.
2. PIHAK KEDUA akan menerima paket makan siang gratis pada titik pengantaran dan mengambil serta membagikan kepada seluruh siswa.
3. Jumlah paket makan siang disesuaikan dengan data yang telah diberikan oleh PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesal makan sesuai dengan jumlah paket maken siang yang dikirimkan.
5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, tray tempat makan, dan lainnya), PIHAK KEDUA diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan.
(Rp 80.000/pcs) sesual dengan jumlah kerusakan atau kehilangan.
6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh PIHAK KEDUA.
7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah.
Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bokerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
Demikian surat perjarjian kerja sama ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Selanjutnya surat perjanjian ini akan bersifat mengikat selama masa berlakunya. Jika terjadi
Perselisihan selama masa perjanjian, akan diselesaikan secara mufakat Jalur hukum akan ditempuh apabila kedua belah pihak tidak menemui titik mufakat.
"Tidak (tidak tahu). Saya bunyinya juga tidak ngerti suratnya kayak apa," tegas Harda.
Maka dari itu, setelah adanya peristiwa tersebut, Harda meminta kepada seluruh pihak supaya mengevaluasi hal tersebut.
Tak hanya itu, pria berusia 61 tahun ini juga mengusulkan jika sebaiknya MBG itu dibuat secara langsung oleh masyarakat supaya kesehatannya lebih terjamin.
"Kalau dari masyarakat itu jauh lebih baik, karena murni. Tanpa tendensi apa pun. Ya kami harus mengakui kalau ada kelemahan. Maka harus kami perbaiki, kalau saya lho," lontarnya.
Tak hanya itu saja, sebagai Bupati Sleman Harda berharap supaya kejadian seperti itu tidak terulang lagi.
Jika nanti ada kejadian serupa pihak Pemkab Sleman mengusulkan harus ada hukuman untuk oknum tersebut.
"Yang penting kalau saya, keterbukaan itu jauh lebih baik," ujarnya.
Di sisi lain Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba mengatakan, jika memang benar adanya berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait dugaan keracunan, ketidak lengkap paket makanan, atau, masalah serius lainnya dalam MBG yang terjadi di Sleman itu.
Maka pihaknya menilai hal tersebut merupakan sesat pikir.
Menurut pria yang akrab disapa Kamba itu, seharusnya apabila ada masalah pada program MBG (dugaan keracunan), maka menjadi kewajiban bagi pihak sekolah untuk menyampaikan ke pihak terkait termasuk kepada orangtua atau wali murid.
Atau malah justru jika ada kejadian bisa langsung dilaporkan dan segera ada penanganan medis atas peristiwa dugaan keracunan yang berasal dari menu MBG, bukan malah dirahasiakan.
"Apa menunggu korban jiwa baru boleh laporan? Kan tentu tidak," cetusnya.
Tak hanya itu, Kamba juga menilai jika ada informasi yang dirahasiakan, maka hal ini terbukti ada mekanisme yang keliru, tidak transparan, hingga sesat pikir.
Sebab pihaknya ingin supaya anak korban tidak menjadi eksperimen politik.
"Kami mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mencabut surat pernyataan yang bermasalah itu. Selain itu sebagai penegasan kembali perlu adanya pengawasan yang ketat di daerah. Libatkan secara aktif BPOM, Dinas Kesehatan, serta masyarakat sipil agar mengawasi program MBG ini," tandasnya. (ayu)
Editor : Meitika Candra Lantiva