SLEMAN - Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) resmi mengirimkan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengkritisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang dinilai mengarah pada komersialisasi layanan kesehatan.
"Amicus Curiae itu konsepnya sahabat peradilan dan kami harapkan itu betul-betul bisa dijadikan sebagai pertimbangan oleh para hakim konstitusi di MK," ujar Ketua KPKKI Wahyudi Kumorotomo saat ditemui di kompleks UGM Senin (8/9).
Guru Besar pada Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fisipol, UGM itu melihat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 banyak kelemahan. Terlebih UU Omnibus Law Kesehatan itu berpotensi melemahkan layanan kesehatan sebagai hak konstitusional warga negara dan cenderung mengarah pada komersialisasi.
"Menyebabkan lebih banyak masyarakat pinggiran yang mestinya punya hak yang sama ternyata tidak mendapatkan haknya," bebernya.
Beberapa rumah sakit di bawah kendali Kementerian Kesehatan, lanjutnya, mempunyai kecendurungan ketidakberpihakan pelayanan kesehatan pada kepentingan rakyat. Hal itu karena adanya penafsiran undang-undang tersebut. Kementerian Kesehatan membebankan target kepada para dokter.
KPKKI telah mengirimkan Amicus Curiae sejak Sabtu (6/9). Harapannya, sudah sampai di MK dan sudah dibaca oleh hakim konstitusi. Dia menyebut, Amicus Curiae tak hanya disampaikan oleh KPKKI. Namun ada juga dari Yayasan Lembaga Konsumen, pribadi, dan sebagian dari asosiasi kedokteran.
"Untuk kami ini kebetulan ada 13 orang sejauh ini tapi dukungannya terus bertambah," paparnya.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro mengajak untuk membaca persoalan ini secara lebih luas. Tidak hanya pada eksistensi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023. Namun melihat itu sebagai konsekuensi adanya UU Cipta Kerja. Sudah banyak aspek regulasi yang menuai keluhan pelayanan publik.
"Saya setuju, narasinya memang ini merupakan bagian dari konsekuensi bagaimana UU Cipta Kerja. Semangat politik hukumnya yang mengarah pada komersialisasi yang nyatanya membawa problem yang menyangkut hajat publik," beber Dosen Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum UGM ini. (oso/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita