SLEMAN - Warga Condongcatur secara sepihak disebut menggunakan tanah kas desa tanpa izin. Penggunaan ini lantaran klaim kepemilikan serat kekancingan yang diperoleh dari seseorang yang mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono VII.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto menjelaskan, peristiwa tersebut sedang diproses untuk penertibannya. Dia menegaskan tanah kasultanan berikut dengan tanah kalurahan akan disterilkan dari pihak lain yang melakukan klaim sepihak.
Dia menegaskan, proses atas pelanggaran ini tidak berhenti. Dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. "Ini sudah dilakukan upaya pelaporan ke Polda DIY sejak dua minggu lalu," ucapnya ditemui di Pendopo Parasamya Selasa (26/8).
Suryo menyebut, tanah berlokasi di sebelah timur Mal Pakuwon. Tanah tersebut sebenarnya sudah bersertifikat hak pakai oleh kalurahan. Namun, oleh oknum yang mengaku ahli waris diklaim sebagai tanah miliknya. Lalu diberikan izin pada pengguna lain dengan imbalan biaya.
"Dari pengakuan yang menerima izin sejumlah Rp 45 juta," tambahnya.
Untuk saat ini tanah terkait telah diamankan oleh pemerintah kalurahan. Dia menyebut di lokasi sudah tidak ada lagi proses pembangunan apa pun.
"Praktik klaim kekancingan ini sebelumnya sudah pernah terjadi. Jadi kami sosialisasikan ke kalurahan dengan harapan sampai ke warga," bebernya.
Sementara itu, Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji mengaku, telah meminta permohonan pendampingan resmi kepada Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk menyelesaikan persoalan ini. Sehingga memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
"Permasalahan ini menyentuh aspek hukum dan sosial. Kami membutuhkan pendampingan dari Kraton agar warga tidak lagi terjebak dalam skema ilegal," katanya.
Reno menyebut, pelaporan le Polda DIY hanya untuk oknum yang mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono VII. Sementara warga sebagai korban tidak turut dilaporkan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita