SLEMAN - Pemberantasan minuman keras (miras) terus dilakukan di Kabupaten Sleman. Salah satunya dengan memberi hukuman jera pada penjualnya.
Kepala Satpol PP Sleman Indra Darmawan menyebut, upaya penindakan peredaran miras yang dilakukan membuat kondisi Bumi Sembada lebih kondusif. Hanya saja yang menjadi pekerjaan rumah adalah penjualan secara online.
"Ini juga jadi fokus kami dan terus melakukan pemantauan," katanya saat ditemui di Kantor Satpol PP Sleman Senin (25/8).
Salah satu penindakan yang terbaru dilakukan oleh penjual asal Kalurahan Harjobinangun, Pakem. Perempuan inisial AP tersebut terbukti menjual miras ilegal dengan barang bukti total delapan botol.
Terdiri dari lima Kawa-Kawa Anggur Hijau kadar 19,8 persen, satu botol Kawa-Kawa Blackcurrant 19,8 persen, dan dua Vodka 40 persen. Tindakannya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 196/Pid.C/2025/PN Smn. AP didenda Rp 2 juta subsider kurungan tujuh hari.
Persidangan ini merupakan kelanjutan hasil operasi miras yang digelar Satpol PP Sleman. Harapannya bisa menimbulkan efek jera. "Semoga dengan operasi dan sidang tindak pidana ringan ini bisa meminimalkan peredaran miras," tambahnya.
Baca Juga: Wabah Campak Gawat Darurat di Sumenep 17 Meninggal dan 2.035 Kasus
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman Triana Wahyuningsih menjelaskan, lokasi yang diizinkan untuk menjual minuman keras langsung adalah hotel. Dengan sertifikasi usaha bintang 3, 4, atau 5. Bisa juga untuk restoran dengan bintang 3. Penjualannya harus dikonsumsi di tempat. Tidak boleh dibawa pergi.
"Kalau pub, bar, atau karaoke harus menyatu dengan hotel. Outlet tidak diizinkan," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita