Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ramai Tersebar Video Pembukaan Toko Miras, Pemkab Buat Laporan ke Pemerintah Pusat

Delima Purnamasari • Senin, 25 Agustus 2025 | 22:55 WIB

 

Bupati Sleman Harda Kiswaya
Bupati Sleman Harda Kiswaya
 

SLEMAN - Video kerja sama pembukaan outlet minuman keras (miras) di Kabupaten Sleman tersebar di media sosial. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah melakukan beberapa tindak lanjut. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Mae Rusmi Suryaningsih menjelaskan, akan secara resmi melapor pada pemerintah pusat. Hal ini melalui surat bupati pada Menteri Perdagangan sekaligus Menteri Komunikasi dan Digital.

 Baca Juga: Dua Pertambangan Rakyat di Lendah dan Nanggulan, Kulon Progo Tak Kantongi Dokumen Perizinan

"Materi surat berkaitan dengan larangan mengiklankan minuman beralkohol di media apa pun," katanya dikonfirmasi awak media Rabu (13/8). 

Dia menegaskan, di Kabupaten Sleman ada Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023. Dalam regulasi ini terdapat larangan penjualan minuman beralkohol secara daring. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perdangan Dalam Negeri Nomor 48/PDN/SD/02/2021. 

 Baca Juga: Serangan Monyet Ekor Panjang Tembus 133 Ribu Ekor, DLH Gunungkidul Intensifkan Pengendalian untuk Cegah Kerugian Petani

"Merujuk aturan itu ada sanksi bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai ketentuan. Bisa berupa pidana atau denda," tegas Mae.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman Hendra Adi menyampaikan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan minuman beralkohol. Termasuk yang dijual secara daring demi memastikan peredarannya benar-benar sesuai aturan. 

 Baca Juga: Peledakan Mortir di Sleman Terekam Alat Seismograf, BPPTKG Pastikan Tidak Pengaruhi Aktivitas Gunung Merapi

"Selain melapor ke pemerintah pusat, akan dilakukan upaya penertiban sesuai ketentuan perundang-undangan," tambahnya. 

 

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyatakan, semua peraturan terkait peredaran minuman beralkohol harus ditaati. Dia menegaskan pemerintah daerah punya wewenang untuk mengatur. Utamanya untuk golongan B dan C. 

 

"Kami akan berkoordinasi dengan forkopimda untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban sesuai peraturan," tegasnya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kabupaten (Pemkab) #kerja sama #menteri perdagangan #Sleman #video #minuman beralkohol #minuman keras #Miras #Outlet Miras #pembukaan outlet #dinas perindustrian dan perdagangan #Menteri Komunikasi dan Digital #Disperindag