Tindakan mereka mengakibatkan sang anak meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit Kustiyadi menjelaskan, temuan ini justru diawali saat polisi tengah menyelidiki penemuan mayat bayi di wilayah Maguwoharjo.
Saat itu dilakukan penyelidikan di sejumlah klinik bersalin.
Kemudian saat petugas mengecek klinik bersalin Amanah Condongcatur.
Didapatkan keterangan dari bidan bahwa ada perempuan yang memeriksakan diri dengan keluhan pasca-melahirkan.
"Namun, saat di klinik perempuan itu hanya sendiri dan tidak dengan bayinya," terang Matheus dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Sleman, Rabu (6/8).
Dari pendalaman informasi tersebut ternyata mengarah dari pasangan asal Temanggung ini. Pelaku JA mengakui baru saja melahirkan bayi.
Namun, saat ini sudah dikubur AGR selaku pacarnya di kebun pisang.
"Kejadian di Wedomartani, Ngemplak ini berbeda dengan yang di Maguwoharjo, tapi kami berangkat dari kasus yang di sana," katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Sleman Ipda Arum Sari menyebut, kedua tersangka belum menikah.
Saat dilahirkan bayi dalam kondisi normal dan menangis.
"Mereka syok melihat bayi. Dari keterangan medis bertahan satu jam setelah dilahirkan," katanya.
Dia menyebut ada unsur kekerasan yang dilakukan pada bayi tersebut. Namun, hal ini masih dalam proses pendalaman dari kepolisian.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (30/7) lalu. Mereka diancam atas tindakan penelantaran anak dengan pasal 77B jo 76B dan atau kekerasan anak 80 jo 76C UU Nomor 17 tahun 2016 jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara mereka selama 15 tahun. (del)
Editor : Bahana.