SLEMAN - Pemerintah pusat berencana menonaktifkan tujuh juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh APBN. Kebijakan ini turut berdampak di Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sleman Sarastomo Ari Saptoto menjelaskan, belum bisa memastikan total jumlah warga Sleman yang akan terdampak. Lantaran ini merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut sendiri dikeluarkan pada 3 Juni 2025. Pihaknya mencatat pada bulan Juni ada 14.792 jiwa yang dinonaktifkan. Sementara bulan Juli 4.846 jiwa.
Ari menyebut ada dua alasan penonaktifan ini lantaran peserta belum tercatat dalam data terpadu sosial ekonomi nasional (DTSEN). Kedua, masuk dalam DTSEN tapi tidak masuk dalam desil satu hingga lima.
"Tapi sebenarnya warga Sleman yang penerima PBI masih di bawah kuota. Jadi kami berproses untuk usulannya," katanya saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Sleman Jumat (1/8).
Di sisi lain, Kementerian Sosial disebutnya tidak hanya menonaktifkan PBI-JK. Namun, juga menarik peserta baru dari PBI-JK yang sebelumnya dibiayai daerah melalui APBD.
"Peserta yang dibiayai APBD Sleman ada 8.326. Itu akan ditarik APBN. Jadi saling mengisi," katanya.
Atas kondisi tersebut, peserta PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat akan diupayakan dibiayai oleh APBD. Angkanya sama seperti sebelumnya, yakni 8.326 jiwa.
Sisanya yang tidak termasuk, diupayakan kembali menjadi penerima PBI-JK dari pemerintah pusat. Hal ini dikhususkan bagi peserta yang memiliki kondisi mendesak. Misalnya, lansia dan sedang sakit kronis. Nantinya harus melampirkan surat permohonan bukti dukung.
"Kalau dilihat jumlahnya bisa dikatakan sama saja. Tapi dari kriteria itu harus memenuhi syarat," tambahnya.
Sementara itu, salah satu PBI-JK Feby Utami menyebut, program ini sangat meringankan beban masyarakat saat sakit. Harapannya program ini terus dikembangkan. "Lebih banyak orang yang menerima manfaatnya," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita