SLEMAN - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemui Bupati Sleman Harda Kiswaya Kamis (31/7). Hal ini untuk memastikan tindak lanjut atas temuan perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR).
Kepala Perwakilan Ombudsman DIY Muflihul Hadi menjelaskan, ada lima perusahaan di Sleman yang teridentifikasi. Namun, kini tinggal dua yang persoalannya belum selesai.
Baca Juga: Puji Peran UGM, Ramos Horta Sebut Ada Ribuan Warga Timor Leste Lulusan UGM
"Keduanya bergerak di bidang makanan," katanya saat ditemui usai pertemuan di ruang bupati Sleman.
Dia menyebut sesuai aturan yang ada apabila perusahaan tidak membayar THR maka kepala daerah bisa memberi sanksi administrasi. Lantaran tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan hukum.
Baca Juga: Sedang Jadi Perbincangan! Kenali Rekening Dormant dan Risikonya!!
"Temuan ini atas inisiatif kami. Tidak dari laporan masyarakat," katanya.
Kalau pun perusahaan sedang kesulitan dana, maka tidak bisa serta-merta menyampaikan demikian. Harus dibuktikan dengan auditor yang menyampaikan.
"Fungsi pengawasannya juga jalan. Kalau satu dua perusahaan dibiarkan, semua mengikuti. Bahaya," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut, sudah menindaklanjuti temuan ini. Hanya saja dari dua perusahaan yang tersisa, satu sudah tutup. Sementara satu lagi belum bisa diklarifikasi.
"Prinsipnya kami sudah menindaklanjuti. Sudah kami surati," katanya.
Berdasarkan keyakinannya, dua perusahaan tersebut sedang mengalami kondisi sulit. Meski THR tidak dibayar, gaji tetap dibayar. "Tentu perlu klarifikasi. Tidak langsung dibubarkan," tegasnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita