Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penetapan Tersangka Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman Masih Tunggu Audit Kerugian Negara

Delima Purnamasari • Selasa, 29 Juli 2025 | 04:15 WIB

 

TAMPAK DEPAN: Bagian depan dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.
TAMPAK DEPAN: Bagian depan dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman.

SLEMAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman. Dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah ahli. Baik itu pakar bidang hukum maupun teknologi informatika.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, keterangan para ahli dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.  "Baru setelah itu mengajukan permohonan audit dugaan kerugian negara ke Inspektorat DIY," ungkapnya saat dikonfirmasi Senin (28/7).

Setelah pemeriksaan para saksi selesai dan hasil audit sudah turun, barulah kemudian kejaksaan akan mengumumkan nama tersangka. Saat disinggung mengenai temuan audit Inspektorat Sleman atas proyek pengadaan bandwidth tahun anggaran 2024, Herwatan mengatakan bahwa hasil itu juga menjadi salah satu acuan.

 Baca Juga: Belum Ada Penetapan Tersangka, Pemeriksaan Saksi Penyidikan Dana Hibah Parisiwata Sleman Tak Kunjng Selesai

Dalam kasus ini sendiri, Kejati DIY melakukan pemeriksaan terkait pengadaan bandwidth internet sejak 2022-2024. Sekaligus sewa Colocation DRC tahun 2023-2025 pada Diskominfo Sleman.

Pengadaan bandwidth tersebut menggunakan dana dari APBD Kabupaten Sleman. Rinciannya, Rp 3,6 miliar untuk proyek 2022, dan sekitar masing-masing Rp 5 miliar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Selain pegawai Diskominfo Sleman, penyidik telah meminta keterangan dari tiga pihak penyedia Internet Service Provider (ISP) yaitu PT SIMS, PT GPU dan PT Gmedia.

Berdasar informasi, pihak penyedia telah mengembalikan kelebihan bayar sesuai temuan audit Inspektorat Sleman. Namun ditegaskan Herwatan bahwa hal itu tidak lantas menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

"Semisal ada pengembalian kerugian negara, itu nanti akan jadi pertimbangan saat jaksa menyampaikan tuntutan di persidangan," jelasnya.

Kejati DIY sendiri telah melakukan penggeledahan di kantor Diskominfo Sleman pada Kamis (24/7) lalu. Terdapat 34 dokumen yang disita. Seperti dokumen pelaksanaan anggaran, surat perjanjian kerja, dan dokumen pembayaran.

Temuan itu semakin menguatkan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Dugaan pasal yang dilanggar adalah primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Dilihat dulu dari pemeriksaan saksi-saksi, kalau perlu penggeledahan lagi, pasti penyidik akan melakukan," tegas Herwatan.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan, kasus ini menjadi pekerjaan rumah baginya untuk melakukan pembenahan. Meski rasanya pahit, sakit, bahkan malu.

"Mudah-mudahan di era saya tidak ada kejadian seperti itu," lontarnya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pengadaan #Sleman #internet #Inspektorat DIY #tersangka #saksi #dugaan korupsi #Kejati DIY #DIY #Bandwidth #Bupati Sleman Harda Kiswaya #penyidik #Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) #Kejaksaan Tinggi (Kejati) #Kerugian Negara #pemeriksaan