SLEMAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman banyak menerima aduan masyarakat soal kebisingan. Paling banyak dilakukan oleh kafe yang menggelar kegiatan live music di malam hari.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Sleman Yunaita Widiastuti menyebut, standar yang ditetapkan sesuai dengan kawasannya. Apabila kafe berada di tengah permukiman, maka maksimal 55 desibel. Sementara jika di wilayah perdagangan, boleh mencapai 70 desibel.
"Usaha kegiatan normatifnya harus melalui perizinan. Termasuk menggelar live music," ungkapnya.
Yunaita menyebut, ketika mendapatkan laporan aduan, DLH akan meninjau lokasi. Lalu memberikan pembinaan lisan sekaligus membuat berita acara.
Disinggung soal potensi penutupan dia sebut belum pernah dilakukan. Umumnya setelah diperingatkan pemilik usaha akan menurut dan menurunkan volume. "Kalau seperti sound horeg itu enggak ada," katanya.
Baca Juga: Gelombang Laut Selatan Gunungkidul Tinggi hingga 4,5 Meter, Satlinmas Rescue Tingkatkan Pengawasan
Yunaita menuturkan, sebenarnya temuan di lapangan umumnya tidak terlalu tinggi. Sekitar 60 desibel saja. Hanya saja memang mengganggu orang ketika beristirahat.
"Kalau konsisten 55 desibel ya enggak bisa tidur. Mungkin kalau siang hari masih bisa menerima," katanya.
Apabila masyarakat mengalami keluhan yang sama, dapat melaporkannya. Ini dilakukan melalui kanal Lapor Sleman.
Sementara itu, salah satu warga Kalurahan Maguwoharjo Anisa Husna menyebut, kafe yang memiliki live music justru dinilai memiliki daya tarik sendiri. Suasanya yang tercipta lebih menyenangkan.
Baca Juga: Jateng Lagi Tren Olahraga Lari, Mekar Ekonomi Bugar Jasmani
Dia tidak menampik bahwa mugkin bisa mengganggu masyarakat sekitar. Namun, tidak sampai seperti sound horeg yang tengah viral.
"Aku justru sengaja cari yang ada live music terutama kalau sendiri," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita