SLEMAN - Proses persidangan perkara narkotika dengan nomor 117/Pid.Sus/2025/PN Smn kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (22/7). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan hakim.
Dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni Taufan Hariadi Rianto dan Ricky Hartoyo. Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda DIY pada 13 Januari 2025.
Dipimpin oleh Hakim Ketua Irma Wahyuningsih masing-masing terdakwa diputus hukuman penjara selama 20 tahun. Serta denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan vonis hukuman mati.
Penasihat Hukum Terdakwa Savira Alfi Syahrin menjelaskan, untuk Taufan menerima hasil putusan ini. Sementara untuk Ricky akan melakukan banding.
"Satu tidak banding karena karena sudah tertekan kepikiran dapat hukuman mati. Kalau untuk banding nanti kami juga mengawal," bebernya saat ditemui usai persidangan Selasa (22/7).
Dia menyebut, apabila melihat dari kronologi memang keduanya bukan pelaku utama. Hanya sebagai kurir. Sementara untuk tokoh utama saat ini belum bisa ditangkap kepolisian dan masih masuk dalam daftar pencarian orang.
"Menurut kami putusan ringan dan cukup adil. Dalam permohonan pledoi, kami mohon keringanan pidana mati ke pidana yang selayaknya," tambahnya.
Hal tersebut karena dia mempertimbangkan barang bukti sabu yang diungkap jumlahnya mencapai 10 kilogram. Keduanya juga merupakan residivis narkoba.
Dalam kasus ini, terdapat empat pelaku yang tertangkap dan telah disidangkan sebelumnya. Untuk Muhammad Huda Wildan Hakim perkaranya terdaftar dalam nomor 122/Pid.Sus/2025/PN Smn. Dia dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Namun, oleh majelis hakim pada Selasa (27/5) lalu diputuskan penjara 5 tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan.
Sementara satu terdakwa lain adalah Muhammad Fathur Rohman yang perkaranya terdaftar nomor 123/Pid.Sus/2025/PN Smn. Dituntut penjara lima tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. Oleh majelis hakim pada Selasa (1/7) diputuskan penjara empat tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara dua bulan. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita