Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jika Eksepsi UGM Dikabulkan, Komardin Akan Gugat Ijazah Jokowi ke Komisi Informasi

Delima Purnamasari • Selasa, 22 Juli 2025 | 20:51 WIB

 

Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Sleman
Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Sleman
SLEMAN - Proses persidangan perkara perbuatan melawan hukum mengenai ijazah Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (22/7).

Agenda perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn kali ini penyerahan bukti awal para pihak terkait eksepsi kompetensi absolut dari tergugat.

Kuasa hukum tujuh orang tergugat dari UGM Ariyanto menjelaskan, dalam kesempatan ini menyampaikan sembilan alat bukti.

Contohnya adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan prosedur pengajuan permohonan informasi.

Lewat eksepsi ini, dia menilai bahwa PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa perkara ini.

Perkara dinilai bukan sebagai perbuatan melawan hukum.

Namun, lebih pada sengketa informasi publik lantaran yang diminta adalah dokumen ijazah.

Semestinya gugatan diajukan di komisi informasi publik atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami diminta membuka informasi. Itu masuk dalam ranah informasi publik," terangnya saat ditemui usai persidangan di PN Sleman, Selasa (22/7).

Sementara kuasa hukum tergugat kedelapan Kasmudjo, Zahru Arqom menyebut, tidak turut serta menyampaikan eksepsi kompetensi absolut.

Lantaran UU KIP mengadili untuk informasi publik bagi badan hukum. Dalam hal ini kewenangan dari UGM.

"Pak Kasmudjo itu mantan pegawai UGM, PNS Dosen, dan sudah pensiun. Jadi tidak ada relevansi," katanya.

Selaku Penggugat, Komardin menegaskan telah menyampaikan 23 alat bukti.

Termasuk video ahli berkaitan penjelasan bahwa yang dapat mengadili perkara ini adalah pengadilan negeri.

Lantaran masuk dalam perkara perbuatan melawan hukum.

"Kalau di-PTUN itu sudah kedaluwarsa karena peristiwa lama," katanya.

Meski demikian, apabila PN Sleman menyatakan tidak berwenang yang berarti perkara sudah selesai, maka dia akan melakukan gugatan ke komisi informasi.

Lantaran UGM menolak memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat.

Hakim Ketua Cahyono menerangkan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/8) dengan agenda putusan terkait eksepsi kompetensi absolut ini. Nantinya sidang akan dilakukan secara daring melalui e-court. (del)

Editor : Bahana.
#ijazah ugm jokowi #Kasmudjo