Hal ini digunakan untuk pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen dan Tol Solo-Jogja-Kulon Progo.
Ngarsa Dalem menyebut, penyerahan serat kekancingan dari keraton ini merupakan tahap pertama. Disinggung soal mekanisme tanah dilakukan sewa atau seperti apa, dia menyebut belum diputuskan.
"Yang penting yang sudah dibayar lunas oleh investor. Otomatis yang desa sudah masuk. Itu yang bisa kita selesaikan untuk dapat palilah," katanya saat ditemui di Kantor Kalurahan Sinduadi, Senin (21/7/2025).
Serat kekancingan itu sendiri diserahkan Selasa (15/7/2025). Dalam perjanjian kerja sama ini, objek tanah Kasultanan Ngayogyakarta yang digunakan seluas 320.000 meter persegi.
Untuk pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen luasnya 75.440,75 meter persegi. Terdiri atas 90 bidang tanah desa dan 8 bidang tanah Sultanaat Grond (SG).
Sementara untuk pembangunan jalan Tol Solo-Jogja-Kulon Progo, objek tanah yang digunakan seluas 245.302 meter persegi. Terdiri atas 177 bidang tanah desa dan 17 bidang tanah SG.
Sementara itu, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar menyampaikan, penyerahan serat kekancingan ini merupakan simbol kehormatan. Sekaligus amanah budaya dan bentuk kolaborasi luhur antara negara dan kasultanan sebagai insitusi adat.
"Jalan tol ini adalah bagian penting dari proyek strategis nasional untuk mempercepat konektivitas antardaerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," terangnya. (del/laz)
Editor : Herpri Kartun