SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman menargetkan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025 mencapai Rp 80,4 miliar. Hingga saat ini capaian realisasinya sudah 70,81 persen.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Abu Bakar menyebut, capaian itu setara dengan Rp 56,9 miliar. "Masyarakat juga dipersilakan untuk mengajukan pengurangan pajak sesuai dengan ketentuan," katanya Jumat (18/7).
Hingga saat ini, sudah ada 14 kalurahan yang lunas seratus persen. Paling banyak berasal dari Kapanewon Moyudan, yakni Kalurahan Sumberrahayu, Sumbersari, Sumberagung, dan Sumberarum.
Tenggat waktu pembayaran PBB P2 sendiri sampai Kamis (31/7). Mereka yang terlambat akan dikenai sanksi administratif berupa bunga satu persen setiap bulannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Kabupaten Sleman Safirta Harya Rekyani menyebut, ada berbagai kendala umum saat proses penagihan. Misalnya, wajib pajak tidak taat meski sudah ditagih dan ada pula yang mengalami kesulitan keuangan hingga akhirnya mengajukan pengurangan. "Ada juga yang datanya salah tapi tidak mau mengajukan pembetulan," tambahnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita