SLEMAN - Bupati Sleman Harda Kiswaya mewanti-wanti jajarannya untuk lebih berhati-hati dalam pengiriman tarnsmigran. Hal itu belajar dari kasus tarnsmigran asal Sleman di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Diberangkatkan sejak 2012, hingga kini para transmigran belum mendapatkan hak sepenuhnya.
"Jadi akan diberikan sewa tanah kawasan hutan sosial selama 35 tahun. Lalu bisa diperpanjang satu kali," kata Harda saat ditemui di Kantor Bupati Sleman, Kamis (17/7).
Ke depan Harda menyebut akan lebih berhati-hati saat akan mengirim transmigran ke luar daerah. Sehingga, tidak mengecewakan warga yang sudah dikirim ke lokasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sleman Hendra Adi menerangkan, penempatan transmigran di Tolihe dilakukan pada tahun 2012 sejumlah 15 orang dan kini hanya tertinggal lima keluarga.
Sementara di Arongo pada tahun 2011 sejumlah 25 keluarga dan kini tinggal 13 keluarga. "Solusi yang bisa diusahakan memang menggunakan hutan sosial. Tapi prosesnya panjang karena harus izin hingga Kementerian Kehutanan," katanya.
Hendra juga menyebut akan bersurat pada Presiden Prabowo Subianto dalam bulan ini. Hal ini untuk memohon agar ada perbaikan tata kelola transmigran. Sehingga, ke depan untuk lokasi tujuan legalitasnya bisa dipastikan. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo