SLEMAN - Proses persidangan perkara perbuatan melawan hukum mengenai ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/7/2025). Agenda perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn kali ini adalah duplik dari para tergugat.
Sidang sendiri dilakukan secara elektronik. Sehingga, para pihak tidak perlu hadir secara langsung. Cukup menggunggah jawaban melalui e-court.
Kuasa hukum UGM Ariyanto menjelaskan, dalam duplik yang disampaikan, salah satu poin utamanya adalah mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Dalam hal ini, PN Sleman dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa perkara.
Dia menyebut perkara ini memiliki materi muatan dan objek sengketa informasi publik. Tidak murni sebagai gugatan perbuatan melawan hukum.
"Materi gugatan a quo pada dasarnya merupakan sengketa informasi publik, maka sudah sepantasnya gugatan tidak dapat diterima," terangnya melalui dokumen duplik yang diterima Radar Jogja, Selasa (15/7/2025).
Ia juga menegaskan, penggugat belum pernah menempuh adanya pengajuan keberatan atas informasi publik pada Komisi Informasi. Sehingga sesuai amanat UU KIP, domain penanganan sengketa informasi publik berada pada kewenangan Komisi Informasi.
"Apabila keberatan atas putusan dari Komisi Informasi, maka pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, apabila nantinya eksepsi kompetensi absolut dikabulkan majelis hakim, maka perkara akan selesai. Hal ini lantaran PN Sleman tidak berwenang mengadili pokok perkara.
Namun apabila dikabulkan, maka putusan itu hanya akan menjadi putusan sela. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk pembuktian awal. Belum masuk pokok perkara," katanya. (del/laz)