Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Condongcatur Sleman Bereaksi! Warganya Sepihak Gunakan TKD, Klaim Punya Serat Kekancingan dari Keturunan Sultan Hamengku Buwono VII

Delima Purnamasari • Kamis, 10 Juli 2025 | 23:18 WIB

Delima Purnamasari/Radar Jogja
Delima Purnamasari/Radar Jogja
SLEMAN - Warga Condongcatur secara sepihak menggunakan tanah kas desa.

Mereka menyebut memiliki serat kekancingan yang diperoleh dari seseorang yang mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono VII.

Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji menjelaskan, ada tiga tanah yang diklaim.

Berada di Padukuhan Kaliwaru, Padukuhan Ngropoh, dan Padukuhan Gempol.

"Kami dapat informasi dari laporan masyarakat karena sudah dipatok-patok," katanya saat ditemui di Kantor Kalurahan Condongcatur, Kamis (10/7).

Dalam memperoleh surat kekancingan tersebut warganya disebut mengirimkan sejumlah uang pada oknum tersebut.

Meski begitu, Reno tidak menyebutkan jumlah persisnya.

Rata-rata setiap lokasi memiliki luas 500 meter. Sebelumnya, tanah tersebut kosong dan belum digunakan oleh pemerintah kalurahan.

"Jadi ada dua warga. Katanya buat kantor dan fasilitas pengembangan," tambah Reno.

Atas kejadian ini dia mengaku sudah mengirimkan surat peringatan pertama.

Selanjutnya pada Senin (7/7) lalu telah ada pertemuan dari perwakilan keraton dan warga terkait.

Dijelaskan bahwa serat kekancingan yang dimiliki oleh warga tersebut salah.

Dalam kesempatan tersebut warganya diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitas pembangunan di lokasi.

Nantinya kalurahan juga akan melakukan pemasangan penanda.

Jadi masyarakat memahami bahwa tanah tersebut adalah tanah kasultanan yang dikelola pemerintah kalurahan sebagai hak anggaduh.

"Kami cooling down dulu agar masyarakat tenang dan bisa menerima," tambahnya.

Direncanakan minggu depan akan ada tindak lanjut untuk meninjau lokasi kembali. Baru selanjutnya bisa mempertimbangkan soal laporan ke aparat penegak hukum.

Reno juga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan serat kekancingan yang mudah didapat.

Apabila ingin menggunakan secara benar bisa koordinasi dahulu dengan pemerintah kalurahan.

"Tapi ini tidak koordinasi. Oknum itu saya pastikan bukan orang kalurahan," katanya.

Kalurahan Condongcatur sendiri saat ini juga menjadi salah satu lokasi yang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ. Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIJ Herwatan menyebut, saat ini masih dalam proses. Utamanya menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat.

"Untuk lokasinya di Padukuhan Pringwulung," terangnya. (del)

Editor : Bahana.
#lurah condongcatur #Sleman #Reno Candra Sangaji #Warga Condongcatur