SLEMAN - Satpol PP Sleman bersama instansi terkait kembali meninjau tiga peternakan babi di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Rabu (9/7/2025).
Itu untuk memastikan tiga pemilik kandang sudah mengevekuasi secara mandiri pascapenutupan Selasa (17/6/2025).
Ya, lembaga penegak perda itu memberikan tenggat waktu 21 hari pascapenutupan. Nah, tinjauan kemarin sekaligus untuk pembuatan berita acara penutupan.
Namun, salah satu pemilik kandang, Suhadi menolak membubuhkan tanda tangan berita acara. Meski, Suhadi telah menjual 80 ekor babi miliknya.
”Kami tidak bersedia tanda tangan,” tegas Suhadi.
Suhadi mempertanyakan dasar hukum penutupan. Sebab, dia merasa telah melakukan berbagai perbaikan sesuai rekomendasi.
Karena itu, Suhadi menganggap tidak mendapatkan keadilan. Sebab, pemkab hanya mengakomodasi keluhan masyarakat.
”Rezeki itu dari Tuhan. Kalau yang menutup manusia gimana? Saya sudah laksanakan perbaikan meski belum sempurna,” ucapnya saat proses dialog.
Selain Suhadi, dua pemilik kandang yang lain adalah Tukiman dan Fransisca Sukariyem. Tukiman memiliki 40 ekor dan Fransisca Sukariyem enam ekor.
Koordinator Tim Kerja Bina Usaha Peternakan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman Esni Jarot menegaskan, penutupan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan.
Dalam regulasi itu disebutkan, unit usaha tidak boleh memberi dampak buruk pada lingkungan.
”Rekomendasi teknis sudah kami jelaskan sampai pasalnya. Termasuk dalam pengelolaan limbah karena aduannya bau," katanya.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menambahkan, proses penutupan sudah diawali dengan mediasi hingga pengiriman dua kali surat peringatan.
Namun, Suhadi tidak melaksanakan rekomendasi. Progres perbaikan baru dijalankan setelah lewat dari tenggat waktu.
”Semua usaha harus melihat risikonya. Meski peternakan ayam kalau jumlahnya banyak dan di tengah pemukiman harus diperhatikan," tegasnya.
Ketika disinggung Suhadi menolak menandatangani berita acara, Shavitri tak mempersoalkannya.
Bahkan, Shavitri mempersilakan jika pemilik kandang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. (del/zam)
Editor : Herpri Kartun