SLEMAN - Proses persidangan perkara perbuatan melawan hukum mengenai ijazah Presiden Ketujuh Indonesia Joko Widodo terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (8/7).
Agenda perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn kali ini adalah jawaban dari penggugat atas pembelaan yang diajukan oleh tergugat atau disebut sebagai replik.
Penggugat Ijazah Jokowi di PN Sleman Komardin menjawab pembelaan kerugian yang terjadi bukan diakibatkan oleh tergugat. Komardin menegaskan perkara ijazah ini telah menyebabkan kegaduhan nasional.
Hal ini mengakibatkan nilai tukar rupiah dibanding dolar turun. "Seperti Elon Musk yang tadinya mau bikin pabrik di Indonesia. Tapi karena karena situasi politik yang kurang baik jadi lari ke negera lain," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7)
Selain itu dia juga mempertanyakan jawaban UGM yang menyatakan ijazah dan skripsi Jokowi sebagai dokumen pribadi. Padahal, skripsi umum disimpan di perpustakaan dan bisa dibaca oleh siapa saja.
"Jelas ini perbuatan melawan hukum karena meminta informasi publik tapi tidak diberikan. Namanya pembelaan memang sembarang bisa dibilang," tegas advokat asal Makassar ini.
Disinggung kembali soal pembelaan UGM yang menyatakan hal ini merupakan sengketa informasi dan bukan perbuatan melawan hukum, Komardin juga menyebut ini keliru.
Dalam perkara ini jelas ada objeknya, yakni ijazah dan skripsi. Berbeda dengan sekadar memastikan informasi yang beredar. "Misal pesawat lewat. Orang ada yang bilang warna merah, ada yang bilang putih. Itu sengketa informasi," katanya.
Komardin juga menilai kondisi saat ini sudah genting. Apabila nantinya gugatan terbukti dan pihak UGM kalah juga berpotensi bisa dijerat tindak pidana.
"Ini sudah saya sampaikan jawaban replik dan sudah dikirim," ucapnya.
Sementara itu, Wakil PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, proses persidangan ini hingga nanti sampai tahap duplik akan dilakukan secara elektronik. Sehingga, para pihak tidak perlu hadir secara langsung.
"Jadi cukup saling menggunggah jawaban melalui e-court. Setelah itu, majelis hakim akan memverifikasi," katanya. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo