SLEMAN - Polda DIY digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Perkara nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Smn ini terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Selaku pemohon sendiri terdiri dari tiga orang. Mulai dari Muhammad Hindratno, Agus Candra Pramudiana, dan Bambang Hermanto. Kuasa hukum pemohon Ardian Patromo menjelaskan, gugatan ini didasarkan pada lambatnya proses penanganan kasus tambang ilegal di Kabupaten Kulon Progo. Dia menilai proses yang lama ini sebagai pengentian kasus secara diam-diam.
Baca Juga: DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Hadirkan Penulis, Komunitas, hingga Pertunjukan Seni
"Penyidik sudah melakukan tindakan pada akhirnya dilambatkan dan diulur waktunya supaya kedaluwarsa," katanya saat ditemui di PN Sleman usai agenda sidang lanjutan Jumat (4/7).
Dia menyebut, target gugatan ini adalah memastikan proses penanganan kasus bisa berjalan sesuai prosedur. Ini penting lantaran tambang ilegal ini dampaknya sudah jelas. Yakni jebolnya Dam Srandakan. Bahkan, bagian bawah jembatan yang baru dibangun sudah keropos.
Baca Juga: Menurunnya Jumlah Wisatawan Mancanegara ke DIY Diduga karena Terpengaruh Perang Iran-Israel
"Titiknya banyak, setidaknya ada tiga. Dari pemberitaan lima titik. Tidak hanya personal, tapi dilakukan perusahaan juga yang menggunakan alat berat," katanya.
Sementara itu, Bidang Hukum Polda DIY Heru Nur Cahya mengaku, sempat bingung dengan adanya gugatan ini. Hal ini lantaran pihaknya sama sekali tidak melakukan penghentian penyidikan.
Baca Juga: Kuda King Argentine Bikin Indonesia di Ambang Sejarah Baru Triple Crown
"Memang pada 17 Mei sudah dilakukan penangkapan penambang ilegal. Sudah ditetapkan tersangka satu orang. Kami sita ekskavator dan alat sedotnya," katanya.
Sementara soal titik penambangan lain, dia mengaku hal ini harus dibuktikan bahwa memang ada penambangan. Namun saat jajarannya mendatangi lokasi, hanya ada satu titik.
"Pembuktiannya susah. Mereka melakukan penambangan di jam yang enggak tahu. Kami dapat info pagi, siang sudah tidak ada. Pidana itu materil," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita