SLEMAN - Dua terdakwa dalam perkara korupsi tanah kas desa (TKD) Kalurahan Trihanggo telah menjalani proses persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Mereka adalah Lurah Trihanggo non-aktif Putra Fajar Yunior dan Direktur PT. Liquid Next Generation A. Sapto Ary Cahyadi Suryajaya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sendiri dilakukan pada Rabu (2/7) lalu.
Dalam dakwaannya turut mencatut nama Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa A. Sapto Ary Cahyadi Suryajaya bertemu dengan saksi Danang Maharsa di Resto Liquid miliknya.
Terdakwa menyampaikan maksud ingin mencari tanah yang digunakan untuk PT. Liquid Next Generation untuk pembangunan tempat usaha.
Atas penyampaian tersebut selanjutnya Danang menghubungi Fajar.
Saat dikonfirmasi Danang bercerita bahwa dia mengenal Sapto karena adiknya satu sekolah dengannya saat duduk dibangku SMA.
Rentang tahun 1995-1997 keduanya merupakan teman sekelas.
"Jadi dari dulu terbiasa main ke sana dan sudah kenal lama. Kalau Fajar mosok aku ra kenal karo lurahku," kata Kader PDI Perjuangan ini saat ditemui di Pendopo Parasamya usai agenda senam bersama, Jumat (4/7).
Danang bercerita bahwa suatu saat Sapto bertanya ada tidaknya tanah di Kabupaten Sleman untuk pengembangan bisnis. Saat itu dia meminta tanah SHM bukan TKD.
"Tapi saya enggak tau soal tanah-tanah. Terus ditanya lurahnya tau enggak, saya bilang coba ketemu saja mungkin lebih paham," tambahnya.
Saat dalam diskusi tersebut ternyata ditawarkan TKD. Kala itu, Danang mengaku sudah berpesan agar ketika menggunakan TKD harus mengurus izin dengan benar.
Ini karena dari pengalaman ada banyak TKD yang masalah.
"Saya ketemu dua kali setelah itu saya enggak pernah kontakan lagi. Mereka berdua rembugan sendiri. Lokasi untuk pendiriannya saja saya tidak tahu," katanya.
Dia juga mengaku tidak tahu-menahu soal biaya sewa yang dikenakan. Danang bersumpah tidak menerima uang sepeser pun dari korupsi ini.
Hal ini bisa dibuktikan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Namanya hanya tertulis diawal kejadian.
"Saya juga sudah sampaikan ini saat diminta klarifikasi oleh kejaksaan. Tapi di berita saya dituduh begini-begini, itu mungkin ada orang yang enggak suka sama saya," tandas laki-laki kelahiran 18 Juni 1977 ini. (del)
Editor : Bahana.