Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terkuak! Putra Fajar Yunior Patok Biaya Sewa Rp 316 Juta untuk Biaya Sewa Klub Malam di TKD Trihanggo, Ini Dia Daftar Penerima Uang Hasil Sewa

Delima Purnamasari • Kamis, 3 Juli 2025 | 21:25 WIB
Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Sleman atas penyewaan TKD untuk klub malam.
Lurah Trihanggo Putra Fajar Yunior resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Sleman atas penyewaan TKD untuk klub malam.

SLEMAN - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lurah Trihanggo non-aktif Putra Fajar Yunior digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (2/6) lalu.

Agenda sidang nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk ini adalah pembacaan dakwaan.

Selaku jaksa penuntut umum terdiri dari empat orang.

Mulai dari Rindi Atmoko, Rosalia Devi Kusumaningrum, Wiwik Triatmini, dan Kusuma Eka Mahendra Rahardjo.

Dalam data umum sistem informasi penelusuran perkara dijelaskan bahwa terdakwa pada bulan Mei 2024 dihubungi oleh saksi Danang Maharsa selaku Wakil Bupati Sleman untuk datang ke Resto Liquid untuk dikenalkan dengan saksi A.

Sapto Ary Cahyadi Suryajaya. Dalam pertemuan tersebut saksi menyampaikan ingin mencari tanah yang digunakan PT. Liquid Next Generation untuk pembangunan tempat usaha.

A. Sapto Ary Cahyadi Suryajaya sendiri merupakan Direktur PT. Liquid Next Generation.

Dia juga telah menjadi terdakwa yang perkaranya disidangkan terpisah.

Putra Fajar Yunior menyebut ada beberapa tanah Kalurahan Trihanggo dengan luasan bervariasi yang dapat digunakan untuk pembangunan tempat usaha oleh.

Terdakwa memastikan kepada saksi tanah tersebut bisa dipakai.

Lokasi yang akan digunakan untuk PT. Liquid Next Generation sendiri berada di Padukuhan Kronggahan 1.

Diketahui total luasan tanah kurang lebih seluas 25.895 meter persegi.

Terdakwa menjelaskan biaya yang perlu disiapkan sebesar Rp 316 juta.

Sebesar Rp 200.200.000 dianggap biaya sewa, Rp 9 juta untuk ganti rugi petani, dan sisanya dalam penguasaan terdakwa.

Biaya sewa Rp 200.200.000 tersebut ditetapkan sendiri oleh terdakwa tanpa menggunakan penilai publik.

Selanjutnya, uang sebesar Rp200.200.000 oleh terdakwa sejumlah Rp 40.040.000 dimasukkan sebagai pendapatan asli kalurahan.

Lalu Rp160.160.000 dibagi-bagi oleh terdakwa pada perangkat Kalurahan Trihanggo dihitung pendapatan bagian tanah pelungguh.

Rinciannya lurah mendapat sebesar Rp18.685.333, carik sebesar Rp13.346.666, Kasi/Kaur sebanyak enam orang masing-masing sebesar Rp10.677.333, serta para dukuh sebanyak 12 orang masing-masing Rp5.338.666. Lalu pemberian dari tujuh pamong untuk staf sebanyak lima persen dengan total Rp3.870.533.

Terdakwa menyampaikan pada saksi akan mengurus pengukuran tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman dan melakukan sosialisasi kepada warga. Namun, pengukuran tidak pernah dilakukan.

Usai melakukan sosialisasi pada beberapa warga, terdakwa memperbolehkan saksi untuk memulai pembangunan tempat usaha.

Saksi sendiri mulai melakukan pekerjaan pembuatan jalan, perataan tanah dan pemadatan tanah, serta pembangunan pondasi bangunan.

Padahal saksi belum mendapatkan izin pemanfaatan TKD dari Gubernur DIJ.

Dalam pembangunan usaha ini saksi juga menyampaikan pada terdakwa akan membangun fasilitas olahraga dan akses jalan lingkungan warga.

Termasuk segala biaya yang diperlukan.

Perlu diketahui pula bahwa dalam lokasi yang digunakan sebenarnya masih terdapat sewa oleh PT. Sugih Arta Sembada dan PT. Sumber Pangan Gizindo hingga 2027.

Namun, terdakwa meminta keduanya untuk memutus kontrak dengan alasan sudah tidak beroperasional dan tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta Heri Kurniawan menjelaskan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (9/7).

Sidang dilaksanakan pukul 09.00 di Ruang Cakra.

"Agendanya keberatan penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum," katanya. (del)

Editor : Bahana.
#pn yogyakarta #Putra Fajar Yunior Tersandung Kasus Suap #lurah trihanggo #Yogyakarta #Sleman #Putra Fajar Yunior