SLEMAN – Pergantian pelat mobil BMW, yang menabrak mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi hingga tewas, mulai terkuak. Polresta Sleman telah menetapkan tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor mobil milik Christiano Pengarapenta Pengidahen tersebut.
Diketahui, mahasiswa FEB UGM itu merupakan pengendara mobil BMW yang menabarak mahasiswa UGM yang lain, Arga, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas pada Sabtu (24/5) lalu. Penggantian pelat nomor dilakukan di Mapolsek Ngaglik, lokasi mobil diamankan.
Tersangka dijerat dengan pasal 221 KUHP ayat 1 dan 2 karena berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Ancaman pidana paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, pada saat kejadian Christiano menggunakan mobil BMW dengan nomor F1206. Namun, pada saat kendaraan sudah diamankan di Polsek Ngaglik berubah menjadi B1442 NAC.
Menurut dia, maksud tersangkan mengganti pelat nomor agar ketika kejadian sesuai dengan yang di STNK. “Motifnya agar saat kejadian tidak diketahui menggunakan nomor palsu," tambah Edy. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo