Agenda perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn kali ini adalah tanggapan para tergugat.
Sepekan sebelumnya, selaku penggugat Komardin menuntut tujuh orang terdiri dari Rektor UGM, empat Wakil Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM untuk membayar kerugian Kerugian materil sebesar Rp 69,073 triliun dan kerugian immateril Rp 1000 triliun.
Sementara untuk tergugat kedelapan Kasmudjo membayar kerugian sebesar Rp 10 miliar.
Kuasa hukum tujuh orang tergugat dari Rektor hingga Kepala Perpustakaan UGM Ariyanto menjelaskan, pokok gugatan menyangkut Informasi publik. Bukan perbuatan melawan hukum murni.
"Dokumen akademik, seperti ijazah, KRS, dan skripsi merupakan data yang dilindungi. Bukan informasi yang wajib dibuka publik kecuali atas izin pemilik data," terang Ariyanto dalam materi eksepsinya.
Dia menilai penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak dirugikan secara langsung, nyata, dan personal.
Padahal, semestinya gugatan harus diajukan oleh pihak yang mengalami kepentingan langsung.
Di sisi lain, penggugat mencampuradukkan perbuatan melawan hukum dengan sengketa informasi.
Dalam hal ini tidak ada hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian.
"Penggugat belum pernah menempuh upaya permohonan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sehingga substansi gugatan menjadi tidak terpenuhi," tambahnya.
Ariyanto juga menyebut, penggugat terlalu dini mengajukan gugatan. Hal ini lantaran sebelumnya belum pernah memberikan peringatan atas kelalaian dari Institusi.
Sehingga tidak jelas bentuk kesalahan yang ada.
"Gugatan belum dapat diperiksa pokok sengketanya di pengadilan karena terlampau dini," tegasnya.
Menurutnya, gugatan tidak memenuhi kriteria dan unsur perbuatan melawan hukum. Kerugian yang dialami juga bukan akibat dari perbuatan tergugat.
"Kami menyatakan tidak adanya kesalahan dari tergugat," tandasnya.
Sementara itu, Wakil PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, proses persidangan ini hingga nantinya sampai tahap duplik akan dilakukan secara elektronik.
Sehingga, para pihak tidak perlu hadir secara langsung.
"Jadi cukup saling menggunggah jawaban melalui e-court. Setelah itu, majelis hakim akan memverifikasi," katanya.
Sidang secara luring dia sebut baru akan digelar ketika proses pembuktian. Baik itu pembuktian tertulis maupun penghadiran saksi-saksi. (del)
Editor : Bahana.