SLEMAN - Proses audit internal oleh Inspektorat Kabupaten Sleman terkait pengadaan bandwidth 2024 telah selesai dilakukan. Salah satu temuan yang disoroti dalam program ini adalah adanya pemborosan anggaran. Dari yang awalnya Rp 3 miliar, menjadi Rp 5,6 miliar.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman Budi Santosa membenarkan kondisi ini. Anggaran bandwith pada 2024 sama dengan 2025. Yakni sebesar Rp 5,6 miliar.
Namun setelah dilakukan perbaikan pola pengadaan bandwith, perencanaan ulang, penghitungan kebutuhan, dan negosiasi ulang dengan penyedia, ternyata anggaran yang dibutuhkan hanya Rp 3 miliar dalam setahun.
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Wilayah Yogyakarta Selasa 1 Juli 2025, Berikut Titik Lokasinya
"Proses ini dilakukan sebagai bagian menjalankan visi misi bupati untuk melakukan reformasi birokrasi," sebutnya saat di Kantor Diskominfo Sleman Senin (30/6).
Budi menambahkan, atas temuan anggaran 2024 ini sudah dilakukan pengembalian anggaran atas kelebihan bayar oleh penyedia. Sementara untuk anggaran 2025, dilakukan pengalihan anggaran untuk program Diskominfo yang lain. Misalnya, pengadaan suku cadang.
"Masih ada sisa lagi dan itu menjadi Silpa. Soal apakah temuan ini masuk korupsi atau tidak bisa tanya penegak hukum," lontarnya.
Dia menegaskan semua rekomendasi dari inspektorat telah dilakukan. Termasuk memberikan surat teguran pada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada periode tersebut.
Baca Juga: Tomira Kulon Progo Kembali Ditata, Koperasi dan Pelaku UKM Diminta Konsisten Menyediakan Produk
Bandwith sendiri merupakan akses internet yang berlokasi di kantor Pemerintah Kabupaten Sleman hingga kalurahan serta ruang publik. Anggaran yang ada kini digunakan untuk membiayai kapasitas jalur sebesar enam giga.
"Pada 2024 ada tiga internet service provider tapi setelah kami negosiasi hanya satu yang dipertahankan hingga saat ini," ungkapnya.
Dia mengaku, sejak menduduki jabatan pelaksana tugas pada Februari lalu, evaluasi program bandwith ini adalah salah satu fokus kerjanya. "Persis dengan yang disampaikan inspektorat. Ada mekanisme perencanaan tidak pas, ada pemborosan, dan ada anggaran yang memang harus dikembalikan," sebutnya.
Baca Juga: Tomira Kulon Progo Kembali Ditata, Koperasi dan Pelaku UKM Diminta Konsisten Menyediakan Produk
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut, pembinaan oleh inspektorat atas temuan ini adalah bentuk antisipasi agar tidak salah kebijakan. Audit dari inspektorat sendiri dia nilai sebagai proses penelusuran penyebab kesalahan yang dilakukan secara internal.
"Jadi dinilai kesalahannya karena pengetahuan atau akhlaknya yang kurang. Kalau belum pintar ya belajar. Harus banyak tahu soal yang jadi tanggung jawabnya," tegas Harda. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita