SLEMAN - Tercatat sebanyak 117 pegawai di Kabupaten Sleman yang melaksanakan tugas belajar pada 2024. Lalu pada 2025 hingga bulan Juni, sudah ada 64 orang yang menjalankan tugas belajar.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Budi Pramono menjelaskan, pegawai yang mengajukan izin menjalankan tugas belajar memang cukup banyak. Hal ini dipersilakan agar mereka bisa melakukan pengembangan diri.
"Mekanismenya utamanya itu harus ada izin dari pimpinan instansi," katanya.
Baca Juga: BNN Sleman Komitmen Kuatkan Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemberantasan Narkoba
Budi menyebut, tugas belajar ini bisa diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal terpenting adalah bisa mengatur waktu agar tidak mengganggu tugas pokok.
Menurutnya, mayoritas tugas belajar memang keinginan sendiri jadi biaya dikeluarkan secara mandiri. Mereka yang tugas belajar mandiri ini tetap harus menjalankan tanggung jawabnya di pemerintahan.
"Yang tidak bekerja itu tugas belajar yang dapat beasiswa. Ada macam-macam, seperti dari LPDP," ungkap Budi.
Dari Pemerintah Kabupaten Sleman sendiri, lanjutnya, turut menyediakan bantuan anggaran. Utamanya untuk penulisan tugas akhir, dari skripsi, tesis, hingga disertasi.
"Anggarannya di kami jadi enggak di tiap-tiap dinas. Tugas belajar itu bisa bertahun-tahun ada yang sampai di luar negeri juga," lontarnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengimbau agar organisasi perangkat daerah tidak mempersulit dalam pengurusan izin belajar. Hal terpenting adalah pegawai bisa tetap menjaga kedisiplinan kerja. "Bisa segera mengajukan mumpung ada waktu," pesannya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita