SLEMAN - Ada wacana proses pengisian kursi jabatan pamong kalurahan tak lagi melibatkan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Itu akan berlaku jika Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Pamong Desa resmi disahkan. Dalam usulan draf regulasi tersebut lurah berwenang mengisi kursi pamong yang kosong melalui mekanisme mutasi atau rotasi jabatan. Bahkan dua hal itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu kekosongan kursi jabatan pamong kalurahan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Hasto Karyantoro SIP menaruh perhatian khusus terkait hal tersebut. Karena sensitivitasnya.
Menurutnya, dalam konteks lurah sebagai leader di kalurahan harus memang memiliki peran dalam mengatur birokrasi dan kabinetnya. Dengan harapan, kabinet kalurahan yang terbentuk bisa the right man on the right place. "Sistem yang ada saat ini tidak membuat lurah punya ruang untuk itu (menata kabinetnya sendiri, Red)," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu Senin (23/6).
Faktanya, lanjut Hasto, banyak pamong kalurahan hasil ujian seleksi tidak bisa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. Dukuh, misalnya. Sebagai pimpinan wilayah padukuhan/dusun tidak mampu ngemong warganya. Bahkan tidak cakap dalam berpidato di muka umum.
Ada pula carik (sekretaris kalurahan) tidak mampu menjalankan tugas administratif dengan baik. Padahal carik adalah orang kedua dalam pemerintahan kalurahan. Lalu ada ulu-ulu (pembantu lurah bidang pembangunan dan kemakmuran) yang tak paham teknis proyek bangunan fisik. Sementara lurah sebagai top manager wajib bertanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan kalurahan. "Komprominya di situ. Memang harus ada ruang bagi lurah untuk menata birokrasinya sendiri," jelas tokoh asal Kapanewon Gamping.
Hasto menilai, intervensi lurah dalam penataan birokrasi menjadi bagian dari dinamika pemerintahan kalurahan. Sebab, pengisian kursi jabatan pamong kalurahan dengan model seleksi penjaringan dan ujian tertulis kadang justru menghasilkan produk birokrasi yang tidak profesional. Alias tidak sesuai ekspektasi. Sehingga kolaborasi dengan lurah kurang bisa harmonis. "Ini sudah menjadi rahasia umum. Karena produk seleksi itu yang penting skor tertinggi," bebernya.
Nah, mengenai hal tersebut, Hasto usul agar regulasi tentang pamong kalurahan bisa lebih memberi ruang bagi lurah untuk mengatur kabinetnya. Namun dengan beberapa ketentuan. Misalnya, sebelum lurah memutasi atau merotasi pamong harus didahului dengan ujian muatan lokal atau kompetensi sesuai spesifikasi bidang. Atau mewajibkan pamong menjalani semacam diklatpim dan uji kompetensi. "Jadi tidak langsung melakukan pergeseran (pamong, Red) secara sembarangan hanya atas dasar subjektivitas," ingat Hasto. (yog)
Editor : Sevtia Eka Novarita