Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Raperda tentang Pamong Desa di Sleman Resmi Disahkan, Ruang bagi Lurah Menata Kabinet sesuai Spesifikasi Jabatan

Yogi Isti Pujiaji • Selasa, 24 Juni 2025 | 14:45 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Hasto Karyantoro
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Hasto Karyantoro

SLEMAN - Ada wacana proses pengisian kursi jabatan pamong kalurahan tak lagi melibatkan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Itu akan berlaku jika Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Pamong Desa resmi disahkan. Dalam usulan draf regulasi tersebut lurah berwenang mengisi kursi pamong yang kosong melalui mekanisme mutasi atau rotasi jabatan. Bahkan dua hal itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu kekosongan kursi jabatan pamong kalurahan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Hasto Karyantoro SIP menaruh perhatian khusus terkait hal tersebut. Karena sensitivitasnya.

Menurutnya, dalam konteks lurah sebagai leader di kalurahan harus memang memiliki peran dalam mengatur birokrasi dan kabinetnya. Dengan harapan, kabinet kalurahan yang terbentuk bisa the right man on the right place. "Sistem yang ada saat ini tidak membuat lurah punya ruang untuk itu (menata kabinetnya sendiri, Red)," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera itu Senin (23/6).

Faktanya, lanjut Hasto, banyak pamong kalurahan hasil ujian seleksi tidak bisa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. Dukuh, misalnya. Sebagai pimpinan wilayah padukuhan/dusun tidak mampu ngemong warganya. Bahkan tidak cakap dalam berpidato di muka umum.

Ada pula carik (sekretaris kalurahan) tidak mampu menjalankan tugas administratif dengan baik. Padahal carik adalah orang kedua dalam pemerintahan kalurahan. Lalu ada ulu-ulu (pembantu lurah bidang pembangunan dan kemakmuran) yang tak paham teknis proyek bangunan fisik. Sementara lurah sebagai top manager wajib bertanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan kalurahan. "Komprominya di situ. Memang harus ada ruang bagi lurah untuk menata birokrasinya sendiri," jelas tokoh asal Kapanewon Gamping.

Hasto menilai, intervensi lurah dalam penataan birokrasi menjadi bagian dari dinamika pemerintahan kalurahan. Sebab, pengisian kursi jabatan pamong kalurahan dengan model seleksi penjaringan dan ujian tertulis kadang justru menghasilkan produk birokrasi yang tidak profesional. Alias tidak sesuai ekspektasi. Sehingga kolaborasi dengan lurah kurang bisa harmonis. "Ini sudah menjadi rahasia umum. Karena produk seleksi itu yang penting skor tertinggi," bebernya.

Nah, mengenai hal tersebut, Hasto usul agar regulasi tentang pamong kalurahan bisa lebih memberi ruang bagi lurah untuk mengatur kabinetnya. Namun dengan beberapa ketentuan. Misalnya, sebelum lurah memutasi atau merotasi  pamong harus didahului dengan ujian muatan lokal atau kompetensi sesuai spesifikasi bidang. Atau mewajibkan pamong menjalani semacam diklatpim dan uji kompetensi. "Jadi tidak langsung melakukan pergeseran (pamong, Red) secara sembarangan hanya atas dasar subjektivitas," ingat Hasto. (yog)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pengisian #Badan Permusyawaratan Kalurahan #Raperda #DPRD Kabupaten Sleman #pamong kalurahan #pamong desa #rancangan peraturan daerah #Kabupaten Sleman #kursi jabatan #wakil ketua #lurah