SLEMAN - DPRD Sleman menetapkan empat peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna Senin (23/6). Salah satunya adalah tentang pengembangan ekonomi kreatif.
Ketua Pansus II yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif Surana menyebut, raperda ini merupakan inisiatif dewan dan sebelumnya belum ada. Fokus dalam peraturan ini adalah untuk perlindungan UMKM.
"Jadi UMKM diklasifikasikan sesuai dengan peraturan presiden yang jumlahnya ada 17 sektor," katanya saat ditemui usai rapat paripurna.
Di setiap sektor, lanjutnya, akan ada organisasi perangkat daerah yang mengampu. Sehingga harapannya, para UMKM bisa naik kelas. Dari yang mikro jadi kecil, sementara usaha kecil bisa masuk dalam tingkatan menengah.
"UMKM di Sleman jumlahnya 110 ribu, tapi yang efektif jalan tidak lebih dari 50 persen," katanya.
Surana yakin, produk yang merupakan hasil potensi Bumi Sembada bisa terangkat. Di sisi lain, peran dari Dekranasda juga bisa ditingkatkan.
"Kami juga akan bantu agar gedung dewan ini bisa dimanfaatkan untuk memasarkan produk," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya menilai, ekonomi kreatif adalah bentuk investasi janka panjang. Sektor ini krusial untuk pembangunan berkelanjutan.
"Di Sleman ini banyak lembaga pendidikan dan generasi muda. Harapannya bisa dirangkul untuk pemajuan daerah," katanya.
Sementara itu, untuk tiga peraturan daerah lain yang ditetapkan adalah tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Lalu ada penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, serta perlindungan dan pemberdayaan petani. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita