SLEMAN - Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Senin (2/6). Hal ini karena penanganan dana hibah pariwisata yang dinilai lamban. Mereka pun kembali menuntut agar penetapan tersangka bisa segera dilakukan.
Salah satu pendemo terlihat mengenakan daster merah muda. Ini untuk menunjukkan sikap Kejari Sleman yang tidak jelas. Mereka turut membawa baliho dan menuliskan "Mon-omon Kajari tetep leda-lede".
Koordinator ARPI Dani Eko Wiyono mengatakan, sudah ada banyak saksi dan bukti yang ada selama dua tahun penanganan perkara ini. Termasuk nilai kerugian negara yang mencapai Rp 10 miliar. Namun hingga kini, tidak ada titik terang. Dia menilai Kejari Sleman terlalu bertele-tele.
"Kalau memang tidak bisa, SP 3 saja. Tapi kejari enggak mungkin berani," katanya saat ditemui di lokasi.
Dia mengaku, sudah tak bisa menghitung berapa kali menggelar demo soal perkara ini. Namun, Kajari Sleman Bambang Yunianto jarang mau menemui massa aksi.
"Kami sudah capek. Selama aksi baru sekali bisa ditemui itu pun dari kami hanya perwakilan tiga orang," katanya.
Dia juga mengaku kesal dengan janji-janji dari Kejari Sleman. Awalnya, akan menetapkan tersangka pada April lalu. Lalu dijanjikan sebelum Lebaran Idul Adha ini.
"Janji-janji enggak jelas, saya punya rekamannya waktu menyampaikan," katanya.
Dani menyebut, akan kembali bergerak setelah aksi ini. Dia menuntut adanya audiensi secara terbuka dengan Kejari Sleman.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Murti Ari Wibowo yang menemui massa aksi menjelaskan, pihaknya tidak bertele-tele dalam kasus ini. Hingga saat ini, sudah ada 365 saksi yang dipanggil.
"Untuk hari ini kami memanggil sekretaris dinas pariwisata dan besok ada bagian keuangan dari pemkab," katanya.
Terkait absennya kajari untuk menemui massa aksi, Bowo mengatakan Bambang Yunianto tengah ada agenda di luar kantor. Sementara soal janji penetapan tersangka pada April dan sebelum Idul Adha, dia mengaku tak tahu-menahu.
"Tidak ada tekanan dalam penanganan perkara ini. Untuk penetapan tersangka itu butuh dua alat bukti kuat," ucapnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita