SLEMAN - Pasca tuntutan korban dugaan penganiayaan di lingkungan Ponpes Ora Aji Sleman tidak mampu dipenuhi, Yayasan Ponpes turun tangan.
Yayasan Ponpes Ora Aji besutan Miftah Maulana atau Gus Miftah itu menawarkan kompensasi berupa biaya pengobatan dan uang senilai Rp 20 juta.
"Tapi proses mediasi itu tidak pernah bisa diterima oleh pihak keluarga KDR sampai akhirnya upaya mediasi itu berulang kali mengalami kegagalan," ungkap Kuasa Hukum Yayasan Ponpes Ora Aji sekaligus Kuasa Hukum Pelaku, Adi Susanto dalam jumpa pers yang digelar di Ponpes Ora Aji, Sleman, Sabtu (31/5/2025).
Mediasi, terang dia, tidak diterima oleh pihak keluarga Kharisma Dhimas Radea (KDR), sebagai korban.
Sebelumnya, keluarga KDR menuntut syarat untuk jalan damai kepada 13 santri yang dilaporkan polisi atas dugaan tindakan penganiayaan yang dialami selama dua hari, yaitu pada 15-16 Februari 2025.
Namun tuntutan senilai Rp 2 miliar itu tidak mampu dipenuhi 13 santri.
Selain nilainya yang fantastis, nominal tuntutan dinilai tidak wajar.
Meski telah menjadi tersangka dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, Adi menyatakan jika saat ini 13 santri yang diduga melakukan penganiayaan itu, masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasihat hukum ponpes.
Mengingat 13 santri itu saat ini masih berstatus sebagai santri aktif dan masih membutuhkan pendidikan.
"Selain itu, empat orang di antaranya berstatus di bawah umur," imbuhnya. (ayu)
Editor : Meitika Candra Lantiva