Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Fakta Baru, Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiwa Fakultas Hukum UGM Mengerem setelah Menabrak Argo Ericko Achfandi

Delima Purnamasari • Kamis, 29 Mei 2025 | 00:30 WIB
Tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen
Tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen

SLEMAN - Kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi menemukan fakta baru. Disebutkan, tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen melakukan pengereman setelah menabrak korban. 

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan kronologi berawal dari korban Argo Ericko Achfandi yang menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan pelat nomor B 3373 PCG melaju dari arah selatan ke utara di lajur kiri. Diduga bermaksud akan putar balik arah ke selatan.

Dari arah yang bersamaan ada tersangka yang berada di lajur kanan. Kondisi yang sudah dekat membuat tersangka tidak bisa menguasai laju kendaraanya sehingga membentur motor korban hingga terpental. Sementara mobil tersangka  membentur Mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan. Kondisi ini turut menyebabkan korban kedua dengan kerugian material.

 Baca Juga: Sebanyak 200 Personel Polres Kulon Progo Diterjunkan dalam Pengamanan Kunjungan Presiden Perancis

"Tersangka memang berada di lajur kanan dan mengaku ingin menyalip," kata Edy.

Dia menyebut marka jalan memang lurus terputus dan digunakan untuk mendahului. Namun, tentu sudah semestinya melihat kondisi aman baru bisa melewati kendaraan yang lain.

Sementara terkait kecepatan kendaraan, Edy menyebut masih dalam proses pendalaman. Namun, dari pengakuan tersangka ada pada kecepatan 50-60km/jam. Jalan yang dilalui sendiri merupakan jalan provinsi dan terdapat rambu kecepatan sebesar 40km/jam. Sehingga melebihi batas yang diperbolehkan.

 Baca Juga: Enam Anggota Polres Hulu Sungai Tengah Positif Narkoba, Kapolda Kalsel: Sanksi Berat Siap Diberikan

"Tersangka tidak konsentrasi. Tidak ada upaya klakson atau menghindar. Pengereman dilakukan setelah menabrak," tambahnya.

Kini, Christiano Pengarapenta Pengidahen dikenai Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Edy menegaskan, Polresta Sleman akan memproses kasus ini dengan transparan. Tidak ada pihak mana pun yang bisa melakukan intervensi.

 Baca Juga: Sebut Miliki Kepentingan Sama, Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Bergabung dengan Komardin untuk Gugatan di PN Sleman

"Kami lakukan sesuai prosedur yang ada. Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Sleman," tandasnya. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pengereman #mengerem #Mahasiswa #Kecelakaan #UGM #Kapolresta Sleman #fakta baru #Christiano Pengarapenta Pengidahen #Argo Ericko Achfandi #fakultas hukum