RADAR JOGJA - Polisi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Kecelakaan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman.
Saat itu, Argo hendak berputar arah ke selatan ketika dari arah belakang datang mobil BMW yang dikemudikan Christiano.
Benturan tak terhindarkan, menyebabkan Argo meninggal di lokasi kejadian.
Mobil BMW tersebut juga menabrak sebuah mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyatakan bahwa penyidik dari Polresta Sleman telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Christiano sebagai tersangka.
Kombes Ihsan menatakan bahwa penyelidik dari Polresta Sleman sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Christiano belum ditahan. Polisi berencana memanggilnya untuk pemeriksaan sebagai tersangka sebelum melakukan penahanan.
Hasil Pemeriksaan dan Hukum
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan tidak menemukan bekas pengereman kendaraan di lokasi kejadian.
Jejak rem baru ditemukan setelah titik tabrakan antara BMW dengan sepeda motor.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa Christiano negatif dari alkohol maupun narkoba.
Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tanggapan UGM dan HIPMI PT UGM
Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menyampaikan duka cita atas meninggalnya Argo dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan peristiwa ini kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi (HIPMI PT) UGM, di mana Christiano tercatat sebagai fungsionaris, telah menonaktifkannya sejak Minggu, 25 Mei 2025, dan mendukung penuh proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dengan tagar #JusticeForArgo ramai diperbincangkan di media sosial, menuntut keadilan bagi korban. (Adinda Fatimatuzzahra)