SLEMAN - Pemanfaatan tanah kas desa (TKD) 50 persen minimal harus digunakan untuk bidang pertanian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman Agung Armawanta menjelaskan, perlu ketegasan bersama untuk menegakkan aturan tersebut. Dia menilai kemudahan investasi harus berimbang dengan ketahanan pangan.
"Tata ruang itu mengatur hak dan kewajiban milik orang lain. Sehingga, tentu dari pemerintah sendiri harus memberi contoh," katanya.
Dia mencontohkan, ketika tanah pribadi masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sehingga, pemilik terkait tidak bisa memanfaatkan tanah dengan bebas.
"Tentu jangan sampai investasi besar tapi rakyat enggak bisa makan karena tanah habis semua," katanya.
Agung menjelaskan, pemanfaatan TKD sendiri bisa dibagi menjadi dua, yakni untuk pemerintah sendiri dan swasta. Mereka yang ingin memanfaatkan TKD harus mengurus izin ke kalurahan dengan melampirkan rencana penggunaan.
Baca Juga: FH UGM Memastikan Akan Kawal dan Beri Pendampingan ke Keluarga Argo Ericko Achfandi
"Prosesnya kadang lama karena ada unsur yang harus dicermati. Nanti bisa diizinkan, diizinkan bersyarat, atau ditolak," tambahnya.
Sejak Januari hingga April sendiri telah ada 38 kalurahan yang mengajukan rekomendasi pemanfaatan TKD. Nantinya apabila tidak memenuhi syarat permohonan akan dikembalikan dengan catatan untuk melengkapi kekurangannya.
Sementara itu, salah satu petani Sleman Suranto menyebut, selain lahan yang semakin sempit, kualitas tanah juga semakin menurun. Kondisi ini membuat hasil panen semakin menurun.
"Keuntungan yang didapat petani itu jadi minim sekali," katanya. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita