Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penggunaan TKD 50 Persen Minimal untuk Pertanian, Dispertaru Sleman Sebut Perlu Ketegasan Bersama

Delima Purnamasari • Selasa, 27 Mei 2025 | 14:25 WIB

 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman Agung Armawanta
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman Agung Armawanta
 

SLEMAN - Pemanfaatan tanah kas desa (TKD) 50 persen minimal harus digunakan untuk bidang pertanian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman Agung Armawanta menjelaskan, perlu ketegasan bersama untuk menegakkan aturan tersebut. Dia menilai kemudahan investasi harus berimbang dengan ketahanan pangan.

 Baca Juga: Gubernur DIY Hamengku Buwono X Sebut Kompensasi Warga Menjadi Tanggung Jawab KAI: Soal Polemik Penataan Stasiun Lempuyangan yang Belum Usai

"Tata ruang itu mengatur hak dan kewajiban milik orang lain. Sehingga, tentu dari pemerintah sendiri harus memberi contoh," katanya.

Dia mencontohkan, ketika tanah pribadi masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sehingga, pemilik terkait tidak bisa memanfaatkan tanah dengan bebas.

 Baca Juga: Klaim Harga Bapok Stabil, Hewan Kurban Aman: Pemkot Jogja Tetap Awasi Distribusi dan Kesehatan Ternak Jelang Idul Adha 2025

"Tentu jangan sampai investasi besar tapi rakyat enggak bisa makan karena tanah habis semua," katanya.

Agung menjelaskan, pemanfaatan TKD sendiri bisa dibagi menjadi dua, yakni untuk pemerintah sendiri dan swasta. Mereka yang ingin memanfaatkan TKD harus mengurus izin ke kalurahan dengan melampirkan rencana penggunaan.

 Baca Juga: FH UGM Memastikan Akan Kawal dan Beri Pendampingan ke Keluarga Argo Ericko Achfandi

"Prosesnya kadang lama karena ada unsur yang harus dicermati. Nanti bisa diizinkan, diizinkan bersyarat, atau ditolak," tambahnya.

Sejak Januari hingga April sendiri telah ada 38 kalurahan yang mengajukan rekomendasi pemanfaatan TKD. Nantinya apabila tidak memenuhi syarat permohonan akan dikembalikan dengan catatan untuk melengkapi kekurangannya.

 

 

Sementara itu, salah satu petani Sleman Suranto menyebut, selain lahan yang semakin sempit, kualitas tanah juga semakin menurun. Kondisi ini membuat hasil panen semakin menurun.

 

"Keuntungan yang didapat petani itu jadi minim sekali," katanya. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Peraturan Gubernur DIY #Dinas Pertanahan dan Tata Ruang #Pertanian #Sleman #Tanah Kas Desa (TKD) #pemanfaatan tanah kalurahan #tkd #mengurus izin #investasi #pemanfaatan TKD #pemanfaatan #ketahanan pangan