SLEMAN - Penyelidikan terkait keaslian Ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) dihentikan oleh Bareskrim Polri. Mengetahui kabar tersebut, UGM pun turut menghormatinya.
"Keputusannya ada di Bareskrim untuk memberhentikan, semua ada di kewenangan mereka," ungkap Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Jumat (23/5).
Meski kasus di Bareskrim Polri sudah selesai, Andi menegaskan, UGM tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Jokowi semasa proses penyelidikan. UGM hanya memberikan data penunjang saat Jokowi masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Saya tidak ingat persis jumlahnya, tapi lumayan banyak,” ucapnya.
Dia menyebut, dokumen yang diserahkan termasuk keterangan dekan dan alumni lain. Serta salinan ijazah dan dokumen akademik. “Mulai dari masuk kuliah hingga kelulusan," paparnya.
Baca Juga: DPRD Kebumen Dorong Lahirnya Perda Kesejahteraan Lansia, Targetkan Bisa Selesai Tahun Ini
Dia pun kembali memastikan, komunikasi dengan pihak Jokowi juga tidak pernah terjalin pada kasus lain. Seperti saat gugatan yang melibatkan UGM di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, maupun PN Solo yang proses hukumnya kini masih bergulir. "Secara riil tidak komunikasi dengan pihak pak Jokowi. Tidak ada alasan tertentu,” tegasnya.
Menurutnya, UGM masih berfokus pada gugatan yang dilayangkan ke kampus. “Karena ini direct gugatannya ke institusi (UGM, Red) maka kami fokus di situ," lontarnya. (iza/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita