Gugatan teregister di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025.
Ada delapan orang tergugat dalam perkara ini. Mulai dari Rektor UGM, Wakil Rektor 1 UGM, Wakil Rektor 2 UGM, Wakil Rektor 3 UGM, dan Wakil Rektor 4 UGM. Selain itu, ada Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Kasmojo.
Selaku penggugat Komardin menjelaskan, siap hadir dalam sidang perdana ini. Dia mengaku tidak ada massa pendukung yang dibawa.
"Saya jam sembilan sudah di lokasi," kata advokat yang berkantor di Makassar ini.
Dia menyebut akan datang bertiga. Termasuk dengan Muhammad Taufiq yang menggugat perkara serupa di PN Solo.
Komardin menjelaskan, tidak ada persiapan khusus. Hanya memperbanyak dokumen gugatan untuk masing-masing tergugat.
"Ada juga surat permintaan pada majelis hakim untuk menghadirkan ijazah para tergugat dari S1 sampai S3-nya," katanya.
Menurutnya, permintaan pemeriksaan ijazah ini perlu sebagai pembanding. Barangkali nantinya ditemukan ada ijazah yang palsu milik tergugat.
Sementara itu, Wakil PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, atas perkara ini telah ditunjuk majelis yang menyidangkan.
Terdiri dari Cahyono selalu ketua. Selain itu, Raden Danang Noor Kusumo dan Edy Antonno selaku anggota.
Agung menjelaskan, untuk panggilan pada tergugat sudah dilaksanakan semuanya. Khusus untuk Kasmojo yang dalam gugatan tidak ada alamatnya maka dipanggil melalui Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Apakah hadir atau tidak kami belum tau. Tapi wajib hadir semua. Kalau ada yang tidak hadir akan ditunda," katanya.
Agenda sidang pertama adalah mediasi. Agung menjelaskan sidang akan dibuka sekitar pukul 09.00. (del)
Editor : Bahana.