SLEMAN - Komisi B DPRD Kabupaten Sleman kembali melakukan inspeksi di rumah susun sederhana sewa (rusunawa), Rabu (15/5/2025).
Kali ini Rusunawa Dabag dan Gemawang yang menjadi sasaran. Sebelumnya, komisi yang membidangi keuangan dan perekonomian itu telah inspeksi di Rusunawa Jongke dan Mranggen.
Dari inspeksi tersebut diketahui banyak pebgunjung yang ditengarai tidak sesuai spesifikasi syarat, yakni masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal itu dikuatkan dengan banyaknya mobil pribadi yang diparkir di sekitar rusunawa. "Saya lihat juga ada kamar ber-AC. Itu melanggar tidak," ungkap Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sleman Wiratno usai keliling Rusunawa Dabag.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B Surana menegaskan, pengelola rusunawa harus segera merestrukturisasi seluruh penghuni. Hal itu terkait tunggakan uang sewa.
Jika melihat kehidupan sebagian penghuni Rusunawa Dabag, Surana menduga, mayoritas golongan warga mampu secara ekonomi. "Mampu kok sampai nunggak bayar ya kebangetan," sindirnya.
Surana meminta pengelola rusunawa bertindak tegas kepada para penunggak sewa dengan tetap mengedepankan prinsip humanisme. Jika perlu, lanjut Surana, penghuni perlu diberi tempo cukup tiga bulan. Jika menunggak tiga kali, kata Surana, penghuni harus keluar. "Tarif sudah sangat murah. Seharusnya tidak ada tunggakan," tandasnya politikus Partai NasDem itu.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sleman Dwi Anta Sudibya yang turut hadir di Rusunawa Dabag menyatakan hal senada. Menurutnya, taruf sewa rusunawa ada batas bawah dan atas. Sesuai spek huniannya. "Semua ada regulasinya. Ini harus ditegakkan lagi. Juga perlu dikaji ulang regulasinya," tutur sosok yang juga menjabat kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sleman.
Terpisah, Kepala UPTD Rusunawa Sleman Suroto mengatakan, kajian pengelolaan rusunawa telah disusun. Dan sudah diserahkan kepada pimpinan Komisi B DPRD Kabupaten Sleman untuk segera dibahas bersama.(yog)
Editor : Bahana.