SLEMAN - Kasus mafia tanah yang menimpa warga Sleman Evi Fatimah dan Hedi Ludiman tengah jadi sorotan publik.
Ini karena keduanya telah berjuang mencari keadilan hingga 13 tahun, namun hingga kini belum kunjung mendapat haknya kembali.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Imam Nawawi, membenarkan bahwa pada 2011, tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi di Paten, Tridadi, Sleman, tercatat atas nama Evi Fatimah. Sertifikat atas nama Evi merupakan hasil warisan.
Meski sertifikat itu telah balik nama kepemilikan dari Evi Fatimah menjadi Hendro Sujatmoko, dia mengklaim prosesnya sudah sesuai prosedur.
Dia menegaskan, sebagai lembaga pencatat administrasi, sepanjang seluruh syarat terpenuhi maka akan diproses.
"Tentu dari wartawan tau asal muasalnya karena ada penipuan dari pihak yang berencana akan mengontrak," katanya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Rabu (14/5/2025).
Dia tidak memiliki alasan untuk menolak permohonan balik nama tersebut. Sementara terkait masalah pidana merupakan ranah aparat penegak hukum.
Dia menjelaskan, meskipun ada dugaan penipuan dalam proses awal, dan telah adanya tersangka.
Namun, sertifikat tak serta-merta bisa dikembalikan namanya kepada pemilik awal.
Pengembalian hak kepada pemilik Evi Fatimah bisa dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait proses lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan PT BPR Berlian Bumi Arta pada 2023, Imam menyebutnya sudah sesuai ketentuan.
Padahal, kala itu sempat ada pemblokiran dari pihak kepolisian. Sehingga kini tanah telah dibeli oleh pihak lain bernama Rochmad Zanu Aryanto.
"Ini karena berdasarkan ketentuan blokir hanya berlaku 30 hari jadi bisa dilakukan lelang. Kecuali kalau dulu dilakukan sita," jelasnya.
Untuk bisa mengembalikan hak dari Evi Fatimah, Imam menyebut ada dua cara. Pertama proses damai melalui musyawarah mufakat.
Misalnya, pemegang hak tanah yang baru bisa berdamai karena mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Dia menyebut pemegang tanah saat ini juga memiliki etiket yang baik karena melakukan jual beli. Sehingga, juga harus dilindungi.
"Barangkali baik banget sehingga diberikan saja tanahnya kepada korban. Sementara cara kedua adalah melalui jalur hukum lewat gugatan perdata," katanya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita