SLEMAN - Korban mafia tanah pasangan suami istri Evi Fatimah dan Hedi Ludiman yang merupakan seorang guru honorer melakukan audiensi ke Bupati Sleman Harda Kiswaya, Rabu (14/5/2025).
Mereka mengadu langsung tentang sengketa tanah yang berlokasi di Paten, Tridadi, Kapanewon Sleman.
Dalam audiensi itu, Hedi mengaku merasa diombang-ambingkan oleh penegak hukum. Laporan yang pernah diajukan ke Polda DIY bahkan telah dihentikan (SP3), sementara pelaku utama masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kami ini merasa diombang-ambingkan. Maka kami minta bantuan kepada Pak Bupati,” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Sleman, Rabu (14/5/2025).
Merasa telah dizalimi, mereka pun berharap pemerintah daerah bisa turun tangan dan mengawal proses pencarian keadilan yang selama ini mereka tempuh.
Terlebih, tanah yang disengketakan adalah hak milik sah yang kini terancam raib. “Harapan saya hak kami bisa kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya turut prihatin atas kasus ini. Dia mengimbau persoalan ini perlu jadi pelajaran sehingga masyarakat bisa berhati-hati. Utamanya ketika melakukan kerja sama dan penandatanganan dokumen.
Laporan atas kasus seperti ini sendiri diakui baru pertama kali.
"Pada saat transaksi dokumen harus dibaca. Jangan mau langsung tanda tangan," tegasnya.
Harda mengaku akan terus mendampingi kasus ini. Dari Pemerintah Kabupaten Sleman sendiri juga memiliki bagian hukum. Apabila berkenan nanti bisa didampingi.
"Tentu yang bisa mengurai sedari awal BPN. Tapi kami akan berjuang untuk memperolehkan kembali haknya," tandas Harda. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita