Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Selama 13 Tahun Melawan Mafia Tanah, Pasutri Asal Sleman Sebut Modal Sudah Habis Tapi Sertifikat Belum Kembali

Delima Purnamasari • Senin, 12 Mei 2025 | 23:13 WIB

 

Pasutri asal sleman Evi Fatimah dan Hedi Ludiman
Pasutri asal sleman Evi Fatimah dan Hedi Ludiman
SLEMAN - Kasus mafia tanah tidak hanya menjerat Mbah Tupon di Kabupaten Bantul. Kasus serupa juga menjerat warga Sleman atas nama Evi Fatimah.

Suami Fatimah, Hedi Ludiman menjelaskan, tanah warisan milik istrinya seluas 1457 meter persegi dengan bangunan rumah ukuran 8×16 meter. Berlokasi di Paten, Tridadi, Kapanewon Sleman.

Pada tahun 2011 akan disewa oleh perempuan bernama Sri Suharyati selama lima tahun dengan biaya Rp 25 juta. Rencananya akan digunakan untuk usaha konveksi.

"Mulai ngontraknya tahun 2012. Tapi dibayari dulu," kata Hedi saat ditemui di rumahnya pada Senin (12/5).

Saat itu, istrinya dibujuk ke notaris. Dia diminta untuk menandatangani dokumen yang disebut sebagai perjanjian sewa. Evi mengaku dokumen hanya dibacakan secara cepat. Dia tidak memahami isi maupun mendapat salinannya. Sebelum itu, dia juga telah menyerahkan sertifikat tanah pada penyewa.

"Mau memberikan sertifikat sebagai bentuk percaya dan jaminan karena mau menyewa lima tahun," kata Hedi.

Hingga akhirnya pada tahun 2012 datang pihak dari PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berlian Bumi Arta. Mereka mencari pemilik tanah yang sudah diagunkan ke bank dan kreditnya macet. Jumlah pinjamannya mencapai Rp 300 juta.

Saat itu Hedi dan Evi baru mengetahui bahwa tanahnya sudah dibalik nama menjadi milik Hendro Sujatmoko. Dia adalah anak dari Sri Suharyati.

"Saya lapor kepolisian dan Sri Suharyati ditangkap pada 2014. Dihukum 9 bulan karena turut serta dalam penggelapan. Notaris diputus kode etik di MPN DIJ," katanya.

Meski begitu, Hendro Sujatmoko masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini. Hedi menyebut prosesnya terhambat lantaran dari pihak kepolisian menjelaskan berkasnya hilang.

"Jadi gonta-ganti penyidik. Untuk saat ini baru pemberkasan ulang," katanya.

Fatimah juga mengajukan gugatan perdata ke Pngadilan Negeri Sleman. Namun, putusannya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak diterima.

Persoalan tidak lantas berhenti sampai disitu. Lantaran pada 2023 tanah tersebut diajukan lelang lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Padahal, masih dalam status blokir oleh polisi.

Tanah tersebut kini telah dibeli oleh Rochmad Zanu Aryanto yang merupakan aparatur sipil negara di Kejaksaan Negeri Sleman.

Hingga kini Evi Fatimah dan Hedi Ludiman terus memperjuangkan haknya. Mereka telah melaporkan persoalan ini sampai ke Kapolri, Kejaksaan Agung, hingga Wakil Presiden RI.

Mereka masih tinggal di tanah yang berperkara ini. Hedi menyebut sempat ada orang yang memintanya pindah melalui pesan WhatsApp.

"Kalau kami tidak pindah mau diusir lewat polisi dan pengadilan," jelasnya sembari menunjukkan bukti tangkapan layar.

Hedi hanya berharap agar sertifikat atas nama istrinya kembali. Sejak 2012 dia bertarung sendiri melawan mafia tanah dan membuat anaknya terlantar.

"Saya bertarung sendiri tidak ada yang membantu. Saya ingin mereka dihukum," katanya.

Dia menyebut perkara ini membuatnya tertekan secara batin dan ekonomi. Terlebih, dia hanya guru honorer dan istrinya ibu rumah tangga.

"Ini sangat menguras waktu. Uang juga sudah habis sampai tidak bisa beli susu," katanya. (del)

Editor : Bahana.
#Sleman #mafia tanah #sertifikat tanah