Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebanyak 683 Lulusan SMK Kesehatan di DIJ Disumpah, Jamin Perlindungan, Dinkes Sarankan Masuk Organisasi Profesi

Agung Dwi Prakoso • Rabu, 7 Mei 2025 | 23:02 WIB
Pengambilan Sumpah Bersama 683 Tenaga Penunjang Kesehatan DIY di Prima SR Hotel dan Convention Sleman, Rabu (7/5/2025).
Pengambilan Sumpah Bersama 683 Tenaga Penunjang Kesehatan DIY di Prima SR Hotel dan Convention Sleman, Rabu (7/5/2025).

SLEMAN - Sebanyak 683 lulusan SMK Kesehatan di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjalani sumpah bersama Tenaga Penunjang Kesehatan Se DIY di Prima SR Hotel dan Convention, Rabu (7/5/2025).

Para lulusan tersebut disarankan untuk segera masuk ke organisasi profesi. 

"Siapa yang akan melakukan pembelaan ketika terjadi kasus hukum kalau bukan mereka (organisasi profesi)," ujar Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DIY Agus Priyanto, Rabu (7/5/2025). 

Selain perlindungan, para lulusan baru juga akan banyak mendapatkan informasi-informasi terkini terkait kebijakan dan pengembangan karir mereka.

Di antaranya informasi seputar program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan Presiden Prabowo. 

"Ini membutuhkan ribuan orang, tak hanya dari jurusan farmasi tetapi juga penunjang kesehatan lain yang lapangan kerja itu sebentar lagi terbuka," tuturnya. 

Program tersebut bertujuan untuk membangun desa dan membuka berbagai macam usaha-usaha.

Salah satu yang dikembangkan yakni dalam bidang kesehatan melalui apotek dan klinik desa. 

Pihaknya juga sedang membentuk forum komunikasi mediasi redistribusi tenaga kesehatan.

Forum tersebut untuk wadah seluruh organisasi profesi yang salah satu tugasnya melindungan nakes di DIY terkait kesejahteraannya. 

"Nakes di DIY ternyata ada yang digaji di bawah UMR."

"Ternyata banyak dengan alasan kontrak kerja dan sebagainya," terangnya. 

Pihaknya akan bekerjasama dengan sektor lain seperti Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mengupayakan perlindungan tersebut.

Ia juga mengingatkan para Tenaga Penunjang Kesehatan agar ketika menandatangani naskah kerjasama untuk berhati-hati. 

"Itu dilindungi dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024, pasal 759 yang menyampaikan penunjang kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum," tegasnya. 

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bidang Kesehatan DIY Ari Widiastuti mengatakan 683 lulusan tersebut berasal dari 20 SMK Kesehatan se DIY.

Sebanyak 298 siswa dari jurusan Keperwatan, 361 Farmasi 361 dan 24 Teknik Laboratorium Mekanik. 

“Pengambilan Sumpah Bersama ini adalah tonggak penting bagi kami dalam menyiapkan generasi baru tenaga penunjang kesehatan yang berkualitas,” ujarnya. (oso) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#SMK Kesehatan #tenaga kesehatan (nakes) #Provinsi DIY #tenaga kesehatan #Nakes