Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terima Aduan Pemasangan Spanduk Iklan Rokok di Depan Sekolah Dasar, Satpol PP Sleman Lakukan Penertiban

Delima Purnamasari • Rabu, 7 Mei 2025 | 04:15 WIB

SALAHI ATURAN: Petugas Satpol PP Sleman saat melakukan penertiban spanduk iklan rokok yang berada di depan sekolah.
SALAHI ATURAN: Petugas Satpol PP Sleman saat melakukan penertiban spanduk iklan rokok yang berada di depan sekolah.
 

SLEMAN - Satpol PP Sleman menerima aduan pemasangan spanduk iklan rokok di depan sekolah dasar pada Senin (5/5) lalu. Hal ini juga sempat diunggah dalam media sosial Instagram @merapi_uncover. Selanjutnya, aduan langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP Sleman. 

Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, dalam melakukan penertiban pihaknya tidak melihat apakah spanduk tersebut berizin atau tidak. Apabila memang salah dalam pemasangannya, maka akan dilakukan penertiban. 

 Baca Juga: Kepala Disdikpora DIY Suhirman Sebut Sedang Memeriksa SMPN 10 Jogja, Terkait Bocornya Soal ASPD

"Setelah dipastikan, ternyata sudah bayar retribusi. Tapi melanggar karena iklan rokok dipasang di depan pagar sekolah," katanya saat ditemui Selasa (6/5). 

Dalam penertiban tersebut, dia menegaskan Satpol PP Sleman tidak melakukan pengerusakan pada spanduk. Materi iklan itu akan disimpan. 

 Baca Juga: Biksu Thudong akan Bermalam di Kelenteng Kota Magelang, Begini Rangkaiannya

Pemiliknya nanti bisa mengambilnya kembali asal membuat surat pernyataan bersalah. Selanjutnya membuat perjanjian tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. 

"Secara rutin kami pasti melakukan pembersihan spanduk yang melanggar peraturan daerah," katanya. 

 Baca Juga: Pemkot Jogja Catat Ratusan Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Pernikahan Berakhir Perceraian, Segini Angkanya

Dia menyebut, ada berbagai pelanggaran reklame yang umum terjadi. Mulai dari menutup APILL, dipasang di pohon, melintang di tengah jalan, sampai iklan konstruksi yang izinnya sudah kedaluwarsa. 

"Dalam penertiban kali ini total ada 25 spanduk yang diamankan. Khususnya di sepanjang Jalan Raya Solo-Jogja," katanya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Spanduk #instagram #Satpol PP Sleman #petugas #aturan #Melanggar #sekolah dasar #Ditindaklanjuti #pemasangan #rokok #penertiban #peraturan daerah #aduan #Iklan Rokok