SLEMAN - Satpol PP Sleman menerima aduan pemasangan spanduk iklan rokok di depan sekolah dasar pada Senin (5/5) lalu. Hal ini juga sempat diunggah dalam media sosial Instagram @merapi_uncover. Selanjutnya, aduan langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP Sleman.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, dalam melakukan penertiban pihaknya tidak melihat apakah spanduk tersebut berizin atau tidak. Apabila memang salah dalam pemasangannya, maka akan dilakukan penertiban.
Baca Juga: Kepala Disdikpora DIY Suhirman Sebut Sedang Memeriksa SMPN 10 Jogja, Terkait Bocornya Soal ASPD
"Setelah dipastikan, ternyata sudah bayar retribusi. Tapi melanggar karena iklan rokok dipasang di depan pagar sekolah," katanya saat ditemui Selasa (6/5).
Dalam penertiban tersebut, dia menegaskan Satpol PP Sleman tidak melakukan pengerusakan pada spanduk. Materi iklan itu akan disimpan.
Baca Juga: Biksu Thudong akan Bermalam di Kelenteng Kota Magelang, Begini Rangkaiannya
Pemiliknya nanti bisa mengambilnya kembali asal membuat surat pernyataan bersalah. Selanjutnya membuat perjanjian tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Secara rutin kami pasti melakukan pembersihan spanduk yang melanggar peraturan daerah," katanya.
Dia menyebut, ada berbagai pelanggaran reklame yang umum terjadi. Mulai dari menutup APILL, dipasang di pohon, melintang di tengah jalan, sampai iklan konstruksi yang izinnya sudah kedaluwarsa.
"Dalam penertiban kali ini total ada 25 spanduk yang diamankan. Khususnya di sepanjang Jalan Raya Solo-Jogja," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita