SLEMAN - Dinas Sosial Kabupaten Sleman mencatat, dalam satu tahun ada 20 sampai 30 anak yang diadopsi di wilayahnya. Puluhan adopsi anak tersebut khusus untuk adopsi privat.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman Nurul Jannah mengatakan, adopsi privat, yakni dari orang ke orang.
Sementara adopsi dari lembaga merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi.
"Untuk 2025 dari Januari sampai April sudah ada tujuh klien yang masuk," katanya saat ditemui Jumat (2/5/2025).
Dia menjelaskan, untuk bisa melakukan adopsi maka calon orang tua harus mengasuh anak setidaknya selama enam bulan terlebih dahulu.
Hal ini ditandai dengan adanya surat penyerahan dari orang tua kandung.
Baca Juga: Tak Diunggulkan, Pecatur asal Sleman Shafira Devi Herfesa Juara di Mongolia dan ke Piala Dunia Catur
Selanjutnya, calon orang tua bisa memenuhi syarat lain. Mulai dari SKCK, surat kesehatan, hingga memberikan surat persetujuan adopsi dari keluarga besar.
Dinas Sosial akan turut melakukan peninjauan sebanyak dua kali. Pertama, datang untuk melihat kelekatan antara anak dan calon orang tua asuh.
Sementara kedua, dihadiri oleh perangkat desa, orang tua kandung, hingga keluarga besar dari calon orang tua.
"Kami lakukan asesmen sosial masyarakat. Ketika sudah setuju, akan diberikan rekomendasi dari provinsi untuk melakukan sidang," jelasnya.
Ketika proses sidang selesai, akta anak akan mendapat catatan pinggir. Tertulis bahwa sudah diadopsi.
Sementara di kartu keluarga statusnya menjadi anak dari orang tua asuh, tetapi nama orang tua tetap dari orang tua kandung.
Menurutnya, proses adopsi harus bertujuan pada hak dan kepentingan anak. Umumnya dilakukan oleh pasangan yang belum memiliki keturunan.
"Kebanyakan yang diadopsi bukan dari kelompok beruntung. Dari keluarga miskin, anak terlantar, sampai yang lahir tetapi tidak diinginkan," bebernya.
Dia menyebut akan dilakukan monitoring pada proses adopsi ini minimal tiga tahun setelah penetapan sidang.
Akan ditinjau apabila ada persoalan, seperti ekonomi menurun atau orang tua meninggal.
"Nanti ada pertimbangan sendiri untuk pengalihan pengasuhan. Faktor terpenting anak tidak terlantar dan haknya terpenuhi," tandasnya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita