SLEMAN - Polemik usaha spa dan karaoke yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, memasuki babak baru.
Setelah dikeluhkan warga karena dianggap menimbulkan kebisingan, kalurahan segera menindaklanjuti dengan langkah administratif.
Lurah Tridadi Sri Hartati mengatakan, pihaknya telah menerima aduan warga dan melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah pihak.
Saat ini, proses penyusunan surat peringatan bagi pemilik usaha.
"Ini kami rapatkan terus dengan berbagai organisasi perangkat daerah. Besok Senin penyewa dipanggil untuk konfirmasi," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Dia menegaskan, penyelesaian atas masalah ini membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Terlebih, persoalan menyangkut kepentingan banyak pihak sehingga langkah yang diambil harus hati-hati dan sesuai prosedur.
“ Jadi kami tidak boleh gegabah. Ibarat untuk pengendara kena tilang saja harus menunggu hari sidang untuk menentukan keputusan," ujarnya.
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, sempat meninjau lokasi usaha spa dan karaoke tersebut.
Berdasar peninajuan, gedung karaoke yang dikeluhkan warga berada di bagian paling utara hanya dibatasi dengan parit.
Saat itu pihaknya turut meminta dokumen-dokumen perizinan.
"Untuk masalah aduan gangguan sudah ada titik temu dan diselesaikan kalurahan," katanya.
Sementara terkait tanah kas desa yang digunakan masih dalam proses pemanggilan Satpol PP.
Noviar belum bisa memastikan apakah izinnya bermasalah atau tidak. "Ini masih dalam proses penyelidikan," terangnya. (del/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita