SLEMAN - Kawasan tanpa rokok (KTR) penting untuk melindungi kesehatan masyarakat. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Sleman belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) KTR.
Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda menjelaskan, Perda KTR memang belum masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2025. Meski begitu, dia berkomitmen Perda KTR ini bisa disahkan pada kepengurusan DPRD periode ini.
"Ini komitmen kami setelah sekitar delapan tahun tidak terbahas," katanya.
Ganda menyebut, akar persoalannya hanya karena belum adanya fasilitas KTR. Khususnya di kawasan Pemerintah Kabupaten Sleman. Dia ingin, fasilitas tersebut disediakan dahulu, baru perda dibuat.
"Dulu ada perda yang disahkan, tetapi tidak dilaksanakan. Jadi kami balik. Kalau pemkab serius kami bahas perdanya," tegasnya.
Lebih lanjut dia menyebut ketika fasilitas dibangun tahun ini, maka tahun depan Perda KTR akan bisa langsung disahkan. Dia tidak ingin DPRD sebatas jadi lembaga stempel.
"KTR ini bentuk penghormatan pada siapa pun. Baik pada perokok maupun bukan perokok," katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Anak Kabupaten Sleman Nabila Nasywa Arinda menuturkan, banyak wilayah sudah memiliki Perda KTR. Sehingga, sudah semestinya Kabupaten Sleman bisa mengikuti. "Kami melihatnya miris. Orang tua yang semestinya menjaga malah menjadikan anak perokok pasif," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita