SLEMAN - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sleman. Pada Senin (14/4) lalu Bupati Sleman Harda Kiswaya bahkan turut diperiksa selaku ketua tim pelaksana sekaligus sekretaris daerah kala itu.
Harda mengatakan, kapasitasnya dalam pemeriksaan adalah sebagai saksi. Dia menegaskan, tidak ikut bermain dalam kasus ini. Menurutnya, tidak ada penyelewengan yang dilakukan dari pemerintah hingga penerima hibah.
"Saya di tataran pembinaan. Persoalan penyimpangan ada setelah di penerima hibah," katanya Senin (28/4).
Dia menyebut, hal ini berkaitan dengan kualitas pengadaan dan aturan penggunaannya. Hal ini tidak sesuai dengan tujuannya. "Semua sudah sesuai aturan. Masalahnya di bawah. Penyimpangannya di situ," tegasnya.
Dia mengaku, tidak bisa menjawab lebih jauh karena persoalan ini sensitif. Namun Harda menyebut, semua pihak terkait sudah dipanggil oleh kejaksaan. "Pada pembentukan tim itu saya masukkan unsur kejaksaan dan kepolisian. Mau saya, pada saat tim dibentuk tidak ada masalah seperti ini," tambahnya.
Dana hibah sendiri merupakan anggaran yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI pada Kabupaten Sleman 2020 lalu. Disebutkan, kerugian negara karena kasus ini mencapai Rp 10 miliar.
Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda menyebut, dana hibah tidak ada hubungannya dengan pemerintah. Hal ini lantaran anggaran langsung ditransfer ke kelompok masyarakat oleh kementerian. "Kelompok masyarakat dipanggil, diminta untuk membuat rekening, dan anggaran masuk ke kelompok," bebernya.
Dia percaya, kasus ini akan berhasil diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Terkait penyelewengan dana, faktanya dapat dilihat dalam proses persidangan. "Pak Bupati kapasistasnya sebagai saksi. Belum tentu ada kaitannya dengan penyalahgunaan dana hibah," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita