Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebanyak 20 Pendaki Ilegal di Gunung Merapi Diberi Lima Sanksi, Salah Satunya Isi 1500 Media Tanam di Polybag

Delima Purnamasari • Kamis, 17 April 2025 | 02:07 WIB
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi

SLEMAN - Sebanyak 20 pendaki ilegal di Gunung Merapi diberikan lima sanksi oleh Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Salah satunya mengisi 1.000 sampai 1.500 media tanam di polybag.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi menjelaskan, pengisian media tanam tersebut ada di beberapa lokasi. Mulai dari Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali).

"Selain itu menata persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem. Harus diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan," katanya.

Sanksi kedua adalah bersedia mematuhi untuk dimasukkan dalam daftar hitam pendaki di gunung yang berada dalam kawasan konservasi. Durasinya selama tiga tahun.

Sanksi ketiga adalah bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir ke kantor Balai TNGM dalam proses permintaan keterangan. Sanksi keempat, bersedia menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan kampanye konservasi di akun media sosial milik atas nama pribadi.

"Kampanye tersebut dilakukan secara berkala setiap minggu satu unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama enam bulan. Pengecekan akan dilakukan oleh pihak Balai TNGM," tegasnya.

Sanksi terakhir adalah bersedia datang ke Kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung. Setiap minggu selama satu bulan berikut dengan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya.

Wahyudi menambahkan, pemanggilan 20 orang pelaku pendakian ilegal dilakukan pada Selasa (15/4) lalu. Pemanggilan ini bertujuan untuk mencari keterangan lanjutan dari para orang tua pelaku.

"Pengambilan keterangan berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Seluruh pelaku mengetahui bahwa tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi," terangnya.

Dia turut menyampaikan apresiasi tinggi pada orang tua maupun wali yang kooperatif. Dia juga menegaskan status kegunungapian Gunung Merapi yang berada pada level III sehingga tidak disarankan untuk pendakian.

"Kami senantiasa menaati rekomendasi BPPTKG sebagai otoritas berwenang untuk monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, 20 pendaki ilegal ini diamankan pada Minggu (13/4) lalu. mereka masuk melalui New Selo, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Mereka berstatus pelajar, mahasiswa, dan karyawan. (del)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pemulihan #media tanam #tngm #new selo #kecamatan selo #sanksi #Gunung Merapi #Balai Taman Nasional Gunung Merapi #BPPTKG #Polybag #pendakian ilegal #kabupaten boyolali #pendaki ilegal #ekosistem #konservasi