Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Sleman Akan Bahas 12 Raperda pada Tahun Ini, Salah Satunya Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Delima Purnamasari • Minggu, 13 April 2025 | 23:34 WIB

 

Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda
Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda
 

 

SLEMAN - DPRD Sleman akan membahas 12 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun ini. Salah satunya adalah fasilitasi penyelenggaraan pesantren. 

 

Hal ini karena Bumi Sembada memiliki potensi berupa jumlah pondok pesantren yang banyak. "Ini artinya bisa menjadi bagian untuk mendidik karakter masyarakat. Itu yang jadi fokus kami," kata Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda.

 Baca Juga: Nasib PSS Menggunakan Stadion Maguwoharjo Ternyata Belum Ada Kepastian, Padahal Lawan Dewa United Dalam Hitungan Hari, Begini Penjelasan Manajemen

Dia mengatakan, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) akan diminta untuk mengundang para pemilik pesantren sekaligus masyarakat. Hal ini digunakan sebagai bahan kajian. "Mereka yang tentu sangat paham dan nanti yang akan menggunakan," katanya. 

 

Ganda menambahkan, melalui raperda ini pendidikan pesantren akan diarahkan sesuai undang-undang (UU). Hal ini mengingat telah ada UU mengenai pondok pesantren. 

 Baca Juga: Prediksi Atalanta vs Bologna Serie A Minggu 13 April Kick Off 17.30, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

"Ini nanti kami implementasikan termasuk kebijakan di Sleman yang berbeda seperti apa. Ini yang baru akan kami bahas," tambahnya. 

 

Menurutnya, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini akan bisa diselesaikan pada semester pertama. Pembahasannya sendiri hanya ada di tingkat Bapemperda.

 

Sebelas raperda yang lain sendiri terdiri dari pamong kalurahan, pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah di kabupaten sleman, pengembangan ekonomi kreatif, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sleman 2025-2029.

Baca Juga: Gerebek Getuk di Kota Magelang, Dua Gunungan Ludes Diserbu Warga Hanya Dalam Hitungan Menit 

Selanjutnya, ada Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Kemudian soal penyelenggaraan pedagang kaki lima, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, lalu rencana pembangunan industri Kabupaten Sleman 2025 - 2045, dan penyertaan modal PT BPR Syariah Sleman. 

 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sleman Budi Sanyata menjelaskan, ada lima raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD. Serta tujuh dari bupati. "Inisiatif dewan sudah empat yang sudah proses pembahasan," katanya. (del/eno) 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Y Gustan Ganda #pondok pesantren #Sleman #Raperda #minuman beralkohol #badan pembentukan peraturan daerah #DPRD Sleman #Bapemperda #rancangan peraturan daerah #ketua dprd sleman #minuman oplosan #karakter #masyarakat #fasilitasi penyelenggaraan pesantren #kajian #Kebijakan