SLEMAN - DPRD Sleman akan membahas 12 rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun ini. Salah satunya adalah fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Hal ini karena Bumi Sembada memiliki potensi berupa jumlah pondok pesantren yang banyak. "Ini artinya bisa menjadi bagian untuk mendidik karakter masyarakat. Itu yang jadi fokus kami," kata Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda.
Dia mengatakan, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) akan diminta untuk mengundang para pemilik pesantren sekaligus masyarakat. Hal ini digunakan sebagai bahan kajian. "Mereka yang tentu sangat paham dan nanti yang akan menggunakan," katanya.
Ganda menambahkan, melalui raperda ini pendidikan pesantren akan diarahkan sesuai undang-undang (UU). Hal ini mengingat telah ada UU mengenai pondok pesantren.
"Ini nanti kami implementasikan termasuk kebijakan di Sleman yang berbeda seperti apa. Ini yang baru akan kami bahas," tambahnya.
Menurutnya, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini akan bisa diselesaikan pada semester pertama. Pembahasannya sendiri hanya ada di tingkat Bapemperda.
Sebelas raperda yang lain sendiri terdiri dari pamong kalurahan, pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah di kabupaten sleman, pengembangan ekonomi kreatif, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sleman 2025-2029.
Baca Juga: Gerebek Getuk di Kota Magelang, Dua Gunungan Ludes Diserbu Warga Hanya Dalam Hitungan Menit
Selanjutnya, ada Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Kemudian soal penyelenggaraan pedagang kaki lima, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, lalu rencana pembangunan industri Kabupaten Sleman 2025 - 2045, dan penyertaan modal PT BPR Syariah Sleman.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sleman Budi Sanyata menjelaskan, ada lima raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD. Serta tujuh dari bupati. "Inisiatif dewan sudah empat yang sudah proses pembahasan," katanya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita