Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dievaluasi Kementerian Keuangan, DPRD Sleman Lakukan Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Delima Purnamasari • Sabtu, 12 April 2025 | 03:15 WIB
RAPUR: Anggota DPRD Sleman saat mengikuti rapat paripurna Jumat (11/4).
RAPUR: Anggota DPRD Sleman saat mengikuti rapat paripurna Jumat (11/4).

SLEMAN - DPRD Sleman tengah menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini merupakan hasil evaluasi langsung dari Kementerian Keuangan.

Ketua DPRD Sleman Y Gustan Ganda menjelaskan, ada beberapa poin yang harus disesuaikan. "Ini dievaluasi Kementerian Keuangan. Mungkin daerah lain tidak karena sudah sesuai," katanya Jumat (11/4).

Progres penyusunan sendiri telah mencapai tahap Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi yang dilaksanakan Jumat (11/4). Sebelumnya, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Rabu (9/4).

Bupati Sleman Harda Kiswaya pada penyampaiannya menjelaskan poin-poin jawaban. Salah satunya dia menegaskan bahwa dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) ini tidak ada kenaikan tarif pajak. Melainkan hanya terbatas pada penataan materi.

"Pengaturan Raperda ini dalam rangka mendukung peningkatan dan pengembangan kualitas layanan," katanya.

Dia menjelaskan, indikator keberhasilan pemungutan setelah peraturan daerah ini adalah melalui efektivitas dan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi sesuai target. Termasuk pelayanan yang diberikan pada masyarakat.

"Raperda ini pada dasarnya merupakan antisipasi dari over regulasi karena seluruh aturan pajak dan retribusi diatur dalam satu peraturan daerah," tambah Harda.

Dia mengataka, penetapan tarif dalam Raperda ini telah didasarkan pada analisis biaya dan manfaat yang dievaluasi secara berkala. Termasuk mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.

"Upaya peningkatan pendapatan daerah dilakukan dengan intensifikasi objek yang telah terdaftar dan ekstensifikasi untuk potensi objek baru," bebernya.

Nantinya partisipasi masyarakat dalam pemantauan retribusi dapat dilakukan melalui kanal Lapor Sleman. Selain itu, media sosial resmi milih pemerintah kabupaten.

 

"Semoga regulasi ini mampu mengoptimalkan pendapat daerah dan bermanfaat bagi pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (del/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#evaluasi #Y Gustan Ganda #retribusi daerah #kondisi perekonomian #perubahan #kementerian keuangan #rapat paripurna #Raperda #pajak daerah #DPRD Sleman #Pendapatan Daerah #ketua dprd sleman #Bupati Sleman Harda Kiswaya #perda #Menyusun #Peraturan Daerah (Perda)