SLEMAN - Semua elemen masyarakat berpotensi berperkara dalam persoalan hukum. Termasuk masyarakat miskin. Oleh karena itu, mereka pun berhak mendapatkan bantuan hukum. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Nantinya, hanya perlu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kalurahan. "Ketika ekonominya kurang dan berperkara di hadapan hukum tentu tidak tenang," kata Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Ekowati.
Ekowati menyebut, tidak ada batasan kasus yang diberikan bantuan. Berbagai kasus yang pernah menjadi sasaran. Seperti pencurian, perceraian, hingga klithih.
Pada 2023 sendiri, ada 84 penerima bantuan hukum. Sementara 2024 meningkat menjadi 195 penerima.
"Harapannya tentu masyarakat bisa meminimalisasi masalah terutama dalam bidang hukum," kata Ekowati.
Meski demikian, dia mengatakan telah dilakukan sosialisasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini. Baik itu bagi penyandang disabilitas, pamong kalurahan, PKK, hingga tokoh masyarakat.
"Bantuan hukum ini tidak hanya litigasi, tapi juga non-litigasi. Misalnya, konsultasi," tambahnya.
Untuk prosedurnya sendiri, masyarakat miskin atau rentan miskin yang berperkara dapat menghubungi organisasi bantuan hukum (OBH) untuk meminta pendampingan. OBH ini haruslah yang sudah bekerja sama dengan Pemkab Sleman.
Ketika sudah selesai satu tahapan, maka OBH akan mengajukan pembiayaan ke Pemkab Sleman. Dananya diklaim di dinas sosial.
"Nanti diunggah lewat laman Bahu Teman. Ketika sudah lengkap dan terverifikasi bisa diklaim pembayaran," kata Ekowati.
Baca Juga: Libur Lebaran Akan Usai, Jalanan Terlihat Lengang, Ternyata Puncak Arus Balik Terjadi Pada Hari…
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto menjelaskan, ketika perkara tidak bisa diselesaikan dengan damai maka memang harus melalui pengadilan. Pemberian bantuan hukum ini sendiri merupakan kewajiban bagi pemerintah.
"Ini hak penduduk miskin. Tapi secara pribadi tentu harus dicegah jangan sampai terjerat masalah hukum," ucapnya. (del/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita